POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Inisial MHD (37) asal Dusun Pangalangan Desa Macajah, Kecamatan Tanjungbumi di amankan Polsek Tanjung bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Ia diamankan polisi lantaran diduga kuat sebagai pengedar sabu.
MHD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di rumahnya (8/2) sekitar pukul 10:00Wib. Ia ditangkap karena dianggap menjual sabu kepada AN yang lebih dulu menjadi tersangaka dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangkalan.
“Rekan rekan dari Polsek Tanjung bumi berhasil menangkap DPO pengedar sabu yang selama ini masih buron, Menut pengakuan tersangka dia mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial Y, kita terus kembangkan,” terang Kapolsek Tanjung Bumi, Iptu Puji purnomo melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP. Bahrudi, Selasa (11/2/2020).
Polisi mengamankan barang bukti 2 plastik kecil berisi sabu masing-masing memiliki berat kotor kurang lebih 0,28 dan 0,21 gram barang yang di duga sabu, 1 botol untuk alat hisab/bong lengkap dengan sedotan warna putih, 3 gaw, 2 pipet masih berisi krak sabu, 1 sedotan, 1sendok sabu, 1 catumbat.
“Ini hasil pengertian atas pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dia mendapat sabu dari seorang bandar berinisial Y yang kemudian sabu tersebut dibagi bagi dan kemudian diedarkan,” kata dia.
MHD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009. Dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Kami akan terus menekan dan akan memberantas peredaran narkoba terutama di wilayah hukum Polsek Tanjung bumi,”ungkap dia.