POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Sempat Jadi DPO, Pengedar Sabu di Bangkalan Diringkus Polisi

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Inisial MHD (37) asal Dusun Pangalangan Desa Macajah, Kecamatan Tanjungbumi di amankan Polsek Tanjung bumi, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Ia diamankan polisi lantaran diduga kuat sebagai pengedar sabu.

MHD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di rumahnya (8/2) sekitar pukul 10:00Wib. Ia ditangkap karena dianggap menjual sabu kepada AN yang lebih dulu menjadi tersangaka dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangkalan.

“Rekan rekan dari Polsek Tanjung bumi berhasil menangkap DPO pengedar sabu yang selama ini masih buron, Menut pengakuan tersangka dia mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial Y, kita terus kembangkan,” terang  Kapolsek Tanjung Bumi, Iptu Puji purnomo melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP. Bahrudi, Selasa (11/2/2020).

Polisi mengamankan barang bukti 2 plastik kecil berisi sabu masing-masing memiliki berat kotor kurang lebih 0,28 dan 0,21 gram barang yang di duga sabu, 1 botol untuk alat hisab/bong lengkap dengan sedotan warna putih, 3 gaw, 2 pipet masih berisi krak sabu, 1 sedotan, 1sendok sabu, 1 catumbat.

“Ini hasil pengertian atas pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dia mendapat sabu dari seorang bandar berinisial Y yang kemudian sabu tersebut dibagi bagi dan kemudian diedarkan,” kata dia.

MHD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009. Dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Kami akan terus menekan dan akan memberantas peredaran narkoba terutama di wilayah hukum Polsek Tanjung bumi,”ungkap dia.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer