POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pemerintah Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan memediasi sengketa lahan di Dusun Kotasek Desa setempat, antara ahli waris yaitu Musyaffak Cs dengan Sutina Cs yang mengaku memiliki sertifikat.
Mediasi tersebut digelar di Balai Desa Tanjung, Sabtu (01/01/01). Tanah seluas kurang lebih lima hektar tersebut dikuasai oleh Sutina CS dengan alasan memegang sertifikat. Sementara Ahli waris tanah yaitu Musyaffak Cs tidak terima lantaran dirinya bersama para saudaranya justru memiliki bukti berupa surat-surat lama.
Musyaffak selaku ahli waris tanah tersebut mempertanyakan terbitnya sertifikat, namun bukan atas namanya. Ia terkejut dengan muncul sertifikat terhadap lahan yang seharusnya menjadi miliknya dari orang tuanya bernama Sanuddin alias Sallim.
Ia mengaku jika dirinya bersama para saudaranya tahu jika lahan itu sudah di sertifikat, setelah orang tuanya meninggal dunia. Dimana pemilik sertifikat (sekarang) itu menyebutkan jika punya sertifikat. Sementara pihaknya memiliki bukti berupa surat-surat lama (letter c) dan surat wasiat bahwa dirinya bersama para saudaranya sebagai ahli waris yang sah.
“Terkait dengan permasalahan ahli waris, karena ini dibawah ada yang muncul sertifikat dan tidak ada persetujuan ahli waris, jadi tahu-tahu muncul sertifikat. Jadi sekarang mau diukur ulang dan mau diambil kembali sama ahli waris yaitu, kami sekeluarga,” kata Musyaffak.
Musyaffak berharap pihaknya bersama seluruh saudara-saudaranya mendapatkan keadilan dari yang berwajib agar tanah tersebut dikembalikan kepada para ahli waris yang sah. Musyaffak meminta kepala desa agar bisa turun ke lapangan untuk melihat langsung proses pengukuran dan melihat batas-batas tanah sengketa yang dimaksud.
“Kita ingin meminta keadilan,” terang Musyaffak.
Musyaffak melanjutkan, jika nama pemilik tanah tersebut yakni Timuna Tija. Setelah Timuna Tija wafat, tanah tersebut kemudian diwariskan kepada Sanuddin alias Sallim yang merupakan orang tua dari Musyaffak. Namun, pada tahun 2009 lalu, Pemerintah Desa Tanjung melalui Kepala Desa Tanjung Kecamatan Pademawu (2009-2015) memprakarsai terbitnya sertifikat tanah menjadi milik Sutina Cs.
“Sutina Cs ini masih saudara orang tua saya, namun yang saya sesalkan kepada Pak Kades saat itu justru malah terlibat proses penamaan surat-surat tanah,” terang Musyaffak.
“Jadi biar ada titik temu besok saja kita ukur di lapangangan,” tutupnya. (Hasibuddin)