kerja Sama

Kirim Tulisan

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

Wisata

Pendidikan

Bisnis

Keislaman

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Sidoarjo Terapkan Jam Malam Pelajar, Benarkah Bisa Atasi Kenakalan Remaja?

Menyusul Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai menerapkan adanya jam malam bagi pelajar. Berdasarkan Surat Edaran (SE)Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 yang ditandatangani Bupati H. Subandi pada 19 Agustus 2025 (kompas.com, 20-8-2025).

Artinya, selama pemberlakuan jam malam, pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua/wali. Penetapan jam malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun ketentuan ini, dikecualikan bagi pelajar yang sedang melakukan kegiatan sekolah, sosial, dan keagamaan dengan sepengetahuan orangtua/wali. program ini akan diawasi melalui kegiatan siskamling (sistem keamanan lingkungan) di wilayah masing-masing dengan fokus perlindungan pelajar.

Pelajar dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan, dan lainnya. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan pendekatan persuasif dan edukatif (pembinaan dari petugas terkait) sebagai prioritas utama dengan melibatkan orangtua/wali dan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Sidoarjo serta instansi terkait untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus. Dan pembinaan ini tak hanya bagi pelajar, tapi juga orangtuanya melalui kegiatan parenting dan dimonitor oleh pihak RT hingga kecamatan.

Oleh karena itu Bupati Subandi mengingatkan para orangtua wajib terlibat melakukan pengawasan anak dan memberikan edukasi terkait pencegahan serta konsekuensi hukum. Subandi juga meminta agar orangtua melakukan gerakan satu jam berkualitas tanpa gawai bersama keluarga untuk meningkatkan komunikasi dan kehangatan keluarga.

Tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan pembinaan yang ramah oleh anak. Tujuan utamanya, untuk menekan kenakalan remaja, dan menjaga para pelajar dari hal-hal negatif lainnya. Harapan Subandi, kolaborasi semua stokholder mampu menjaga anak-anak, supaya mereka menjadi generasi emas, sebagaimana harapan bangsa (kompas.com, 22-8-2025).

Seberapa Efektif Program Ini Atasi Kenalkan Remaja?

Ketua MKKS SMA Negeri Sidoarjo, Dr. Eko Redjo Sunariyanto, S.Pd M.Pd, mendukung program ini dan menyatakan kepercayaannya kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang sudah pasti melakukan kajian mendalam sekaligus pertimbangan yang lengkap. Program ini juga sesuai dengan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang digelorakan Mendikdasmen, yaitu Bangun Pagi, Beribadah, Berolahraga, Makan Sehat dan Bergizi, Gemar Belajar, Bermasyarakat dan Tidur Cepat.

Kepala SMK Negeri 1 Buduran yang sekaligus Ketua MKKS SMK Negeri se Jawa Timur, Dra. Agustina, M.Pd juga menuturkan peserta didik memang perlu dibatasi pada jam malam, agar esok hari bisa bangun pagi, bisa sholat subuh bagi yang muslim dan tidak terlambat datang ke sekolah.

Kota lain yang juga menerapkan aturan jam malam bagi pelajar adalah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyusul insiden duel maut antar siswa SMP dan MTs yang menelan korban jiwa. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif agar kejadian serupa tidak kembali terulang (kompas.com, 23-7-2025).

Sedangkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengklaim, angka geng motor dan balap liar di wilayahnya mengalami penurunan setelah adanya sweeping jam malam bagi anak (kompas.com,23-7-2025).

Memang benar, diterbitkanya kebijakan oleh pemangku kekuasaan adalah karena adanya kejadian yang meresahkan masyarakat dan sudah termasuk dalam aktifitas yang meresahkan. Berdasarkan laporan lppmunsera.org, Sidoarjo pada tahun 2024 mencatat total 446 kasus kekerasan, dan kasus kekerasan tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan 92 kasus. Laporan tersebut juga menyoroti tren kekerasan pada remaja usia SMP/SMA seperti bullying, dan beberapa kasus penganiayaan serta pencabulan yang melibatkan orang terdekat.

Polresta Sidoarjo terus berupaya mengungkap berbagai kasus di wilayahnya. Selama tahun 2024, mereka berhasil mengungkap beberapa kasus kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal (radarsidoarjo.com, 1-1-2025).

Pertanyaannya apakah penerapan pembatasan jam malam akan benar-benar meminimalisir angka kenakalan remaja? Bahkan sudah terkatagori kriminalitas dengan pelaku pelajar? Sebab, tindak kejahatan yang terjadi bukan hanya pada malam hari.

Sementara ada aturan lain yang tidak diterapkan padahal bisa menjadi salah satu faktor pendorong kriminalitas. Seperti misalnya festival sound horeg yang dianggap sebagai budaya, padahal selalu bersanding dengan kegiatan narkoba, miras hingga penghilangan nyawa. Tak hanya itu, banyak anak muda yang bercampur baur sehingga memicu gesekan yang berakhir ricuh. Penjualan miras yang umum atau tempat wisata dan lainnya.

Jika kita mau menggali lebih dalam, semua ini berpangkal dari pemisahan agama dari kehidupan. Sehingga aturan yang diterapkan di masyakarat bersifat bebas tanpa batas. Tak ada nilai baku yang disepakati baik secara moral maupun akidah yang sebetulnya nilai itu bisa mengatur seseorang untuk berbuat zalim atau berlebihan.

Ya, aturan itu syariat. Hari ini syariat yang notabene adalah aturan yang berasal dari Allah hanya berhenti sebatas pembahasan keilmuan di sekolah dan pesantren. Padahal syariat sangat mungkin diaplikasikan sebagai aturan, mulai dari dalam keluarga, masyarakat hingga negara.

Pendidikan hari ini justru diarusutamakan moderasi beragama, pluralisme, toleransi ala liberalisme sehingga wajar jika generasi muda hari ini tak kenal takut, mereka menabrak halal dan haram karena memang tak memiliki pemahaman baku tentang dirinya sendiri. Visi misinya sebagai manusia kabur, bahkan kata sukses selalu disematkan pada orang yang berprestasi, kerja di tempat bonafit, gaji besar dan terkenal.

Terapkan Islam, Sistem Sempurna Dari Allah swt
Generasi muda harapan bangsa, akan selamanya menjadi slogan kosong jika pemerintah hanya berani terapkan kebijakan yang membeo wilayah lain tanpa pernah menggali akar persoalan yang sebenarnya.

Kebijakan pembatasan jam malam masih menyisakan celah terjadinya kriminal jika tidak dibarengi dengan penanaman kesadaran hakiki melalui pendidikan yang berdasarkan akidah Islam. Dimana didalamnya akan dibentuk sedemikian rupa agar menjadi pribadi Islam yang akal dan nafsunya selaras dengan Islam.

Definisi anak menurut UU di Indonesia juga mengacu pada UU global, yaitu di bawah 19 tahun. Hal ini akan berkonsekwensi hilangnya beberapa hukum, karena masih dianggap anak. Meski tindakannya terkatagori dewasa ia hanya mendapat rehabilitasi. Berbeda dengan Islam, usia 15 tahun adalah batas dewasa ( baligh) bagi pria sehingga ia sudah bisa diberi beban hukum syariat. Setiap perbuatannya mengandung konsekwensi hukum.

Demikian pula dengan peran orangtua, dalam Islam memang madrasah utama bagi anak-anak adalah ibunya, namun tetap dalam dukungan negara penuh, seperti jaminan lapangan pekerjaan bagi ayah, jaminan pemenuhan kebutuhan pokok publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan oleh negara. Tak ada beda kota atau desa, kaya atau miskin semua mendapatkan akses yang sama dan mudah.

Miris, kita jelas muslim secara mayoritas namun agama sendiri hanya diambil istilah, dari level keluarga hingga negara. Bahkan KUHP dan UUD 1945 dianggap lebih tinggi dari hukum Allah. Jelas ini adalah pangkal bencana. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (TQS al-Maidah:44).

Ayat yang panjang itu jelas memerintahkan secara umum kepada Rasûlullâh dan para pengikutnya untuk takut hanya kepada Allah. Sekaligus melarang menukar ayat Allah dengan harga yang murah ( mengabaikannya), jika tetap menggunakan hukum bukan yang diperintahkan Allah maka ia tergolong kafir, Astaghfirullah, sangatlah buruk keadaannya jika benar muslim tapi lebih memilih hukum manusia (nasional). Islam bukan sekadar agama yang mengatur ibadah ritual tapi juga solusi dari seluruh problematika hidup manusia.

Maka, kita perlu kembalikan pengaturan urusan kehidupan kepada syariat Allah secara kâfah, sebab setiap amal akan dimintai pertanggungjawab. Wallahualam bissawab.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img