POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Soal Bukti Pemotongan BOP dan BOS, Dear Jatim Tantang Disdikbud Pamekasan Dialog Terbuka

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Dewan Energi Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) menantang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk berdialog terbuka perihal bukti dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penarikan fee proyek fisik Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ketua Dear Jatim, A. Faisol, mengutarakan, jika pihaknya bakal melakukan aksi jilid II dan meminta agar Kadisdikbud Pamekasan, Akhmad Zaini, bisa menemui langsung. Ia bahkan siap menunjukkan bukti kepada Zaini di depan publik.

“Maka kami minta nanti untuk berani menemui kami dan tidak menghindar,” terang Faisol.

Faisol mengaku geram atas komentar Kadisdikbud Pamekasan, Akhmad Zaini yang dilayangkan kepada beberapa media. Menurutnya, Zaini harus membaca ulang Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 9 Tahun 2021 Bab II Pasal 5 Ayat 1.

Dalam aturan tersebut tertulis jika satuan pendidikan penerima BOP Paud sebagaimana yang dimaksud pasal 3 dan dana BOP kesetaraan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasat 4 ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk setiap tahap penyaluran. Dalam aturan tersebut dijelaskan ada 2 tahap penyaluran, yakni pada tanggal 31 Maret 2021 dan tanggal 30 September 2021.

“Kalau berbicara kewenangan terkait dana BOP atau BOS daerah sangat memiliki peran aktif sesuai dengan aturan Mendikbud Paragraf 2 Pasal 20 yang isinya kurang lebih, “Dinas Pendidikan membentuk Tim di bawah terkait penyaluran BOP dengan struktur keanggotaan minimal diantaranya ada Pengarah, Penanggungjawab dan Pelaksanaan,” beber Faisol.

Selain itu, lanjutnya, dalam aturan tersebut ada sekitar 8 tupoksi tim yang secara struktural berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang mempunyai kewengan dalam pengelolaan Dana BOP dan BOS. Untuk itu Ia menilai jika pernyataan Zaini seperti melempar batu sembunyi tangan.

“Akui saja kalau terlibat dalam kasus ini. Saran saya, Kadisdikbud bisa membaca UU/PP/P. KEMENDIKBUD. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi representatif serta simbol kepada masyakat dan anak didik, bukan main komentar di Media Massa. Kalau ada aksi seperti kemarin, temui dong,” tegasnya.

Faisol menambahkan, ada kejanggalan perihal realisasi dana BOP, BOS dan Dana DAK Reguler Fisik Tahun Anggaran 2020/2021. Sehingga Ia meminta agar Disdikbud tidak pura-pura buta, serta berani menerima tantangan dari pihaknya.

“Mari kita adakan debat terbuka atau dialog terbuka di depan publik agar masyarakat tahu secara langsung,” tutupnya.

Sebelumnya, Jumat siang, (10/08) Kadisdikbud Pamekasan, Akhmad Zaini, mengatakan, jika tudingan tersebut tidak benar. Pasalnya, baik BOS dan BOP yang dananya dari DAK non fisik ditransfer langsung ke sekolah masing-masing melalui rekening sekolah, tanpa melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan setempat. Selain itu, data penerima BOS dan BOP juga diinput oleh pihak sekolah melalui aplikasi Dapodik Kementrian.

“Jadi uangnya langsung diterima sekolah masing-masing, dikelola sesuai dengan rencana kegiatan yang disusun sekolah sendiri, dilaksanakan dan dilaporkan oleh pihak sekolah,” kata Zaini.

Selain itu pihaknya juga meminta agar para demonstran yang mengatas namakan Dewan Energi Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) memberikan bukti perihal beberapa tudingan yang dialamatkan pada instansinya. Ia juga mengajak agar masyarakat bisa lebih arif menyikapi segala persoalan.

“Kalau hanya dengar dari orang yang tidak paham BOS dan BOP janganlah langsung menuduh,” tegasnya. (Hasibuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer