POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Permadi Arya Alias Abu Janda dilaporkan akibat cuitan di akun media sosial (Medsos) Twitter @aktivispermadi1 yang menyebut “Islam Arogan” diduga mengandung unsur sara.
Menanggapi hal itu Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bangkalan, Makki Nasir sebut polemik apapun harus melalui prosedur hukum.
“Ketika ada polemik apapun harus melalui prosedur hukum, dan itu berlaku bagi siapapun warga negara Indonesia yang baik harus taat hukum,” katanya pada Pojoksuramadu.com, Minggu (31/1/2021).
Dirinya tidak bisa memastikan cuitan Abu Janda tersebut memuat konten penistaan agama, biarlah proses hukum yang menentukan.
“Karena saya bukan aparat penegak hukum, jadi saya tidak bisa menentukan. Ketika melihat apapun harus proporsional dan objektif,” imbuh Makki.
Diketahui Permadi Arya alias Abu Janda di laporkan oleh DPP KNPI terdaftar dengan nomor LP/B/0056/1/2021 tertanggal 29 Januari 2021. (Fathur)