POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Soal Deposito APBD Pamekasan, P3K Sebut Badan Keuangan tak Transparan

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K) menyoroti APBD 2020 Pemkab Pamekasan yang diparkir di sejumlah perbankan. P3K menduga dana tersebut rawan menjadi ladang praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Ketua P3K, Basri menyebut deposito APBD tahun 2020 seharusnya dikembalikan ke kas daerah per tanggal 31 Desember. Hal itu sesuai amanah Peraturan Pemerintah PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Jika itu tidak dikembalikan, maka pastinya ada deviden. Ini yang menjadi persoalan bagi kami perihal siapa yang menikmati keuntungan dari deposito tersebut,” terang Basri.

“Pemkab Pamekasan harus dapat menjelaskan secara transparan dalam laporan keuangannya. Lebih-lebih atas pemarkiran dana deposito tersebut,” jelasnya.

Basri mengaku jika dirinya sudah melakukan audiensi dengan salah satu Bank BRI perihal rincian dana tersebut. Ia mendesak jika Pemkab Pamekasan melalui Badan Keuangan bisa menjelaskan secara detail dana deposito yang tidak dikembalikan ke kasda itu.

Sementara Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pamekasan, Darwis, hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan atas audiensi yang dilakukan P3K berkenaan dengan dugaan korupsi deposito APBD Pemkab Pamekasan.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (DPKDP) Pamekasan Sahrul Munir, mengatakan, jika APBD yang didepositokan tidak melanggar aturan. Menurutnya, PP 12/19 itu ada masa transisi selama 2 tahun, melalui regulasi pelaksanaannya. Ia berdalih Pengelolaan Kas Negara / Daerah juga diatur khusus di PP 39 tahun 2007.

“Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis),” terangnya.

Selain itu Ia juga mengacu pada Perbup No 44 Tahun 2014 tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka.

“Bunga Deposito masuk kasda, menjadi pendapatan asli daerah. Pendapatan bunga deposito untuk tahun 2020 sebesar rp.12.830.661.831,00,” tegasnya.

Perihal transparansi sebagaimana permintaan P3K, Sahrul menyebut jika hasil audit laporan keuangan tahun 2020 belum ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran masih sependapat dengan laporan Pemkab. Ia memastikan jika hal itu bukan lagi sebuah masalah.

“Hasil audit keuangan kita itu kan dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian” tutupnya.(Hasibuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer