POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Soal Dugaan Pungli SMAN 19 Surabaya, Ini Penjelasan Pakar Hukum dan Kadisdik Jatim

POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Pakar hukum asal UNAIR, I Wayan Titip Sulaksana menanggapi terkait pemberitaan sebelumnya, dengan tema ‘Dugaan Pungli , SMA Negeri 19 Surabaya Tarik Uang Ratusan Ribu dari Wali Murid’ menurutnya pungutan liar menjadi lazim disaat penerimaan siswa baru di sekolah.

“Pungli dalam setiap penerimaan siswa baru, sudah menjadi budaya atau membudaya sejak jaman dulu. Apalagi sekolah favorit khususnya sekolah Negeri,” katanya, Senin, (14/6) pagi.

Momen – momen pendaftaran dan penerimaan siswa baru juga menjadi ladang basah pihak sekolah. “Saat-saat seperti ini, adalah panennya kepsek dan panitia penerimaan siswa baru,” ungkap Wayan.

Ia menambahkan pasalnya, berawal orang tua atau wali murid memberikan kesempatan untuk mereka (penerima ASN, red) berbuat korupsi. “Gengsi wali murid akan turun kalau puta-putrinya tidak sekolah di sekolah negeri favorit. Masalah duit untuk sogokan tidak masalah, yang penting diterima. Kagetttt!!, tidak sama sekali karena ini budaya bangsa ini (Indonesia),” imbuh pria yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini.

Sungguh disayangkan pungli dana partisipasi yang katanya diperuntukkan dalam sarana dan prasarana serta gaji honorer yang tak memfasilitasi siswa serta tanpa adanya sosialisasi dan musyawarah dengan wali murid akan akad. “Walau sesungguhnya kemampuan akademik putra-putrinya ‘pas bandrol’ (cukup setara),” ulasnya.

Berbeda tanggapan terkait pemberitaan sebelumnya, dengan tema ‘Dugaan Pungli , SMA Negeri 19 Surabaya Tarik Uang Ratusan Ribu dari Wali Murid’, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Pemprov Jatim, Wahid Wahyudi meminta jurnalis pojoksuramadu.com untuk mempelajari permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah agar tidak salah dalam menafsirkan dan mempublikasi.

“Apanya yang salah mas?? Pelajari permendikbud 75 tahun 2016 nggih, supaya tidak su’udhon bila menulis, tapi didasarkan kepada kebenaran dan peraturan. Soal ada orang tua siswa tidak mampu, itu urusan lain. Orang tua siswa tersebut bisa koordinasi dengan komite sekolah,” sahut Wahid Wahyudi ketika dikirim link pemberitaan pojoksuramadu.com melalui via WhatsApp.

Dari unggahan laman kemdikbud.go.id disalah satu paragraf dalam naskah, ditegaskan langsung oleh Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, revitalisasi peran Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali.

“Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah dilarang meminta pungutan. Kemudian, penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali yang tidak mampu,” kata Chatarina.

Seperti diketahui, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Harapan dia, Permendikbud tersebut bisa meningkatkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan melalui peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana bantuan dan sumbangan pendidikan oleh Komite Sekolah.

Kemudian yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. (Dimas)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer