POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Perihal gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) panggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan.
Pemanggilan kali ini seiring dengan lahirnya Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang naiknya dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga Kepala Sekolah diminta agar lebih memperhatikan gaji guru.
“Tidak ada alasan bagi semua kepala sekolah untuk tidak memperhatikan secara serius gaji guru GTT dan PTT,” kata Nurhasan ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya dalam Permendikbud tersebut sudah dijelaskan tidak ada prosentase 50 persen dari BOS, melainkan hanya diskresi Kepala Sekolah.
“Silahkan atur yang baik menurut kepantasan kepala sekolah, berapa saja yang penting harus lebih baik dan lebih bagus dari sebelumnya,” imbuh Nurhasan.
Kepala Disdik Bangkalan, Bambang Budi Mustika mengaku kini pihaknya sedang memfollow up terkait rekomendasi dari anggota Komisi D tersebut.
“Sebenarnya sekolah sudah tinggi-tinggi semua tentang honorarium GTT dan PTT, salah satu contoh di Kokop sudah satu setengah,” tandasnya. (Fathur)