POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Meski tak kantongi izin, industri pemotongan kapal di Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur terus beroperasi.
Ironisnya, lokasi yang terletak di bibir pantai mencemari lingkungan dan tidak memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah setempat.
Kepala bidang perizinan dan non perizinan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Eriyadi Santoso mengatakan, paska dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada (09/03) dan pemilik usaha itu belum berinisiatif mengurus perizinannya.
“Kami sudah melacak nama-nama PT dan pemiliknya, beberapa sudah diketahui, tinggal menunggu waktu,” katanya, Rabu (11/3/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Erik itu, aktivitas pemotongan kapal di sepanjang bibir pantai Kecamatan Kamal tersebut merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Namun, karena lokasinya terletak di Bangkalan, Pemda berhak memberikan tindakan tegas apabila pihak perusahaan tidak mematuhi peraturan daerah (Perda).
“Yang bisa mengatasi persoalan itu hanya Pemda melalui koordinasi dengan Pemprov Jatim, kalau kami bertindak sendiri sangat sulit, makanya butuh dukungan semua pihak,” jelas Erik.
Sementara itu Bupati Bangkalan RKH Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, sejauh ini pemkab Bangkalan sudah mengkaji aktivitas industri pemotongan kapal, pihaknya akan mendorong pemilik perusahaan untuk mengurus perizinannya.
“Kalau nanti tidak mau, kami akan tindak tegas, tapi mudah-mudahan tidak sampai kesana,” ucap dia.
Orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan itu menambahkan, yang terpenting pada aktivitas industri pemotongan kapal yang ada di Desa Tanjung Jati itu terletak pada pengelolaan limbahnya sehingga tidak mencemari lingkungan.
“Kami tidak hanya mementingkan PAD, dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar juga perlu diperhatikan, kami akan mendorong pihak perusahaan agar cermat mengelola limbahnya,” pungkas pria beristri dua itu. (zai/ah/wid)