POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Soal Pemalsuan Tanda Tangan, BK DPRD Pamekasan Didesak Libatkan Penegak Hukum

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan-Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan didesak untuk melibatkan penegak hukum dalam mengusut kasus pemalsuan tanda tangan dalam proposal permohonan dana Covid-19. Jum’at, (10/7/2020).

Kejadian memalukan tersebut memancing respon dari masyarakat. Bahkan, seorang aktivis Pamekasan mendesak agar BK DPRD Pamekasan mengikut sertakan penegakan hukum dalam penindakan kasus tersebut.

“Tindakan pemalsuan tanda tangan serta dokumen ini perilaku memalukan, yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum wakil rakyat,” tegas aktivis Pamekasan, Hasan. Kamis (9/7) kemarin.

Mantan Kordinator Forum Mahasiswa Syariah Se-Indonesia (Formasi) Wilayah Jawa Timur (Jatim) itu menilai, pemalsuan tanda tangan dan dokumen tersebut sudah masuk ranah pidana.

“Kalau ditarik ke pidana, pemalsu tanda tangan dan dokumen ini sudah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia menduga bahwa pemalsuan tanda tangan itu bertujuan untuk mengambil keuntungan pribadi. Hal itu dibuktian dengan isi dokumen permohonan dana puluhan juta kepada salah satu instansi bank.

“Kami mendesak BK segera mengambil langkah tegas dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, libatkan kepolisian untuk mengungkap pelaku yang mencoreng lembaga pemerintah ini,” tegasnya.

Senada dengan Hasan, Ketua Korpri Cabang Pameksan, Sofi Istinai menyampaikan tindakan pemalsuan tanda tangan serta dokumen berupa proposal permohonan dana bantuan wabah Covid-19 melalui program corporate social responsibility (CSR) yang ditujukan ke Bank Jatim, merupakan perilaku memalukan yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum wakil rakyat setempat. Bahkan ia menilai jika hal itu sudah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

“Jangan hanya selesai di BK saja libatkan penegak hukum yang jelas,” pungkasnya

Sebelumnya, kabupaten Pamekasan dihebohkan dengan adanya beberapa proposal permohonan dana yang diajukan oknum dewan dengan mengatakan ketua-ketua komisi DPRD Pamekasan.

“Semua tandatangan ketua komisi yang ada diproposal itu palsu. Kami sepakat akan melaporkan ke BK,” kata ketua komisi IV, Sahur Abadi dalam konferensi pers. Selasa, (7/7) lalu.

Dari informasi yang didapatkan dari narasumber yang enggan namanya di mediakan, menyebut jika tindakan pemalsuan tersebut dilakukan oleh salah satu Wakil Pimpinan DRPD Pamekasan.

“Iya benar, salah satu wakil dprd yang berbuat itu,” terang Pria yang juga salah satu Anggota DPRD Pamekasan ini. (Hasibudin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer