POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Hari kedua sosalisasi Undang Undang Cukai dan Pemberantasan Rokok Illegal menyasar 7 Desa di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, (7/9/2021). Bertempat di Balai Desa Dasuk Kecamatan Pademawu, sosialisasi kali ini dikuti oleh lima perwakilan dari masing-masing desa.
Tiap desa mengirimkan lima orang utusannya yang meliputi aparat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengurus kelompok tani dari tiap desa. Desa yang mengirim utusannya dalam sosialisasi kedua kali ini antara lain Desa Dasuk, Desa Sumedangan, Desa Buddagan, Desa Pademawu Timur, Desa Bunder dan Desa Durbuk.
Acara tersebut dihadiri Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama, Plt Kadis PMD Pamekasan, Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan, Camat Pademawu, dan anggota Polsek Pademawu dan Koramil Pademawu.
Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, mengajak seluruh masyarakat untuk memahami Undang undang Cukai yang dimulai dengan topik jenis-jenis barang yang kena cukai termasuk Rokok. Menurutnya, masyarakat harus bisa membedakan mana rokok bodong dan mana rokok dilengkapi dengan pita cukai yang asli.
Tesar juga mengungkapkan bahwa perlunya memperhatikan tentang ketentuan dalam undang-undang cukai, karena pemasukan negara dari aspek cukai ini mencapai sekitar 12 persen dari total pendapatan negara secara nasional.
“Dari hasil cukai itulah yang nantinya dikenal dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang juga akan kembali kepada rakyat,” terang Tesar.
Plt Kepala Dinas PMD, Achmad Faisol, mengatakan tujuan dari sosialisasi tentang Undang-Undang cukai ini agar masyarakat secara umum memahami secara gamblang tentang barang-barang kena cukai ilegal, khususnya pada rokok bodong yang banyak beredar. Adanya kesamaan pandangan tentang Undang-Undang cukai dan rokok illegal ini akan bisa mengedukasi masyarakat dalam membeli barang-barang tersebut.
“Menurut kami intinya adalah kesamaan pandang antara elemen masyarakat, untuk memahami dan lalu mematuhi aturan main yang ada dalam undang-undang Cukai dan larangan rokok illegal ini. Jika hal itu terjadi Insya Allah akan tercipta suatu pola komunikasi yang baik antara aparat dan warga sehinga aturan bisa tegak, “ katanya.
Ditegaskan, Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura juga gencar soal penegakan hukum dalam Undang- Undang Cukai ini menganut pendekatan persuatif atau pencegahan, bukan pendekatan represif atau pemberian sanksi yang tegas. Meski demikian, Pemkab Bersama Cukai juga menindak para pengedar rokok bodong khususnya para pengusaha rokok tanpa pita cukai.
“Kami memilih pendekatan pencegahan, kami tidak akan kaku kakuan. Karena kami harus membina mereka masyarakat dan para pengusaha itu. Melalui sosialisasi ini kami harapkan para peserta dan masyarakat nantinya memiliki kesempatan untuk dapat edukasi tentang bagaimana menjadi pengusaha rokok yang baik dan benar dan soal undang undang cukai lainnya,” katanya. (Hasibuddin)