POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Harga rata-rata hasil panen tembakau Break Event Point (BEP) di kabupaten Pamekasan telah ditentukan. Harga paling tinggi mencapai Rp 54.437 perkilogram.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Akhmad Sjaifuddin mengatakan hasil BEP tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, setelah dilakukan musyawarah antara pemkab, petani dan pabrikan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada harga rata-rata tembakau tahun ini dibagi menjadi 3 tingkatan, yakni BEP tingkat atas, tingkat menengah dan tingkat bawah.
“Pada tahun ini telah disepakati ada tiga klasifikasi, yaitu tembakau sawah atau rendah, tegal atau tengah dan gunung atau atas,” ungkapnya, Senin (29/06/2020) kemarin.
Lebih lanjut, untuk BEP tembakau sawah yakni Rp 32.708 perkilogram, sementara untuk tembakau tengah dengan harga Rp 41.499 perkilogram, sedangkan untuk tembakau dengan kriteria atas mencapai Rp 54.437 perkilogram.
Dengan demikian, rata-rata harga tembakau di kabupaten Pamekasan selama 3 tahun terakhir mengalami kenaikan. Untuk tahun 2018 yaitu Rp 39.931, tahun 2019 yaitu Rp 40.294 per kilogram. Sedangkan tahun 2020 Rp 54.437 per kilogram, khusus wilayah pegunungan.
Namun, untuk tahun 2020 kebutuhan pabrik rokok yang ada di Pamekasan mengalami penurunan. Pasalnya, pabrik Bentoel sudah konfirmasi bahwa tidak ingin membeli tembakau di tahun ini.
Sementara untuk 3 pabrik sudah konfirmasi aksn melakukan pembelian di tahun ini. Yakni, PT Sadhana Arif Nusa 200 ton, Nojorono 600 ton dan PT Sukun sebanyak 700 ton.
“Pabrikan yang lain juga akan beli cuma jumlahnya belum disampaikan,” jelas Kadisperindag Pamekasan, Akhmad Sjaifuddin saat dimintai keterangan. (Hasibudin)