POJOKSURAMADU.COM – Raja Ampat di Papua mencuat, memenuhi laman berita nasional dan internasional, bukan lagi karena keindahan dan kekayaan hayatinya, melainkan karena aktifitas penambangan nikel di beberapa pulaunya yang jika tidak diatasi dan diberitakan akan menjadi “ The Last Heaven”.
Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, semakin mengkhawatirkan, memicu kritik dari masyarakat sipil sebab aktivitas penambangan nikel tak hanya mencemari lingkungan, tapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, tak terkecuali tindak pidana korupsi (metrotvnews.com, 7-6-2025).
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 35 huruf k mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkankerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar. Sedangkan Pasal 73 ayat (1) huruf f mengatur soal sanksi pidananya. Ancaman pidana penjara mencapai 10 tahun.
Herdiansyah mempertanyakan izin penambangan nikel di Raja Ampat yang dikeluarkan pemerintah untuk PT GAG Nikel, jika ada izin yang keluar dan jika merujuk pada UU 27 Tahun 2007, jelas adalah tindak pidana korupsi, karena pasti ada persekongkolan atau ada tawar menawar agar sesuatu yang dilarang bisa dikeluarkan izinnya. Maka, jelas ada praktik suap dan gratifikasi antara otoritas pemberi izin dan penerima.
Menanggapi kisruh ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, akan turun langsung meninjau aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang tak hanya mengancam sektor pariwisata tapi juga merusak kawasan perairan di wilayah yang dikenal salah satu destinasi paling eksotis di Indonesia (beritasatu.com, 5-6-2025).
Bahlil mengungkapkan bahwa terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) yang terdaftar di kawasan Raja Ampat, tetapi saat ini hanya satu yang beroperasi, yaitu milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk yang telah menjalankan kegiatan produksi sejak 2017 dan memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Bahlil membuat alibi, izin itu diterbitkan jauh sebelum dirinya menjabat menteri atau tepatnya saat masih menjadi ketua umum Hipmi, belum masuk kabinet. Namun kemudian Bahlil memastikan, pemerintah resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan atau IUP nikel di Raja Ampat pada Selasa, 10 Juni 2025. Perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Sementara PT Gag tetap diizinkan beroperasi, karena pemerintah menilai perusahaan ini telah memiliki tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). (tempo.co, 10-6-2025).
Bahlil mengeklaim pemerintah tetap berkomitmen terhadap perlindungan lingkungan, namun dalam waktu yang sama juga mendorong program hilirisasi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi nasional.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, juga mempertanyakan mengapa izin tambang bisa terbit di daerah yang jelas dilarang oleh undang-undang untuk ditambang. Feri menjelaskan bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 telah menegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil. Pasal 23 ayat (2) beleid ini menyatakan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan, di antaranya konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik dan peternakan; dan pertahanan dan keamanan negara (BBC.com, 6-6-2025).
Adapun untuk penggunaan di luar itu harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian, sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Feri juga menegaskan pertambangan di pulau kecil juga sudah dilarang lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mendesak Bahlil tak hanya menghentikan sementara, tapi mencabut seluruh izin tambang nikel tersebut. Ia menyebut pernyataan Bahlil hanya akal-akalan untuk meredam suara protes masyarakat. Masalah pelanggaran undang-undang ini tidak sepele, sebab eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas. Pembabatan lahan terbesar yakni 300 hektare berlangsung di Pulau Gag dan sisanya di Pulau Kawe serta Manuran.
Meskipun terbilang kecil dibandingkan bukaan lahan sawit, tapi bagi penduduk yang tinggal di pulau-pulau kecil dampaknya besar. Bisa-bisa pulaunya hilang karena luasannya yang tidak sampai ratusan hektare.
Baca juga : Kasus Dugaan Penggelapan Ijazah oleh CV Sentosa Seal Memasuki Babak Baru
Kapitalisme Hancurkan Kekayaan Negeri Tanpa Ampun
Di mata dunia, Raja Ampat sudah terkenal dengan keindahan lautnya. Sekitar 75% jenis terumbu karang yang ada di dunia terkumpul dan hidup dengan baik di sini. Namun, berdasarkan pengamatan Greenpeace Indonesia, sejak tambang nikel beroperasi di empat pulau itu, dampak kerusakan lingkungan yang paling terlihat adalah sedimentasi akibat pembukaan lahan, deforestasi, dan limpasan lumpur ke wilayah pesisir. Sehingga banyak terumbu karang sudah mati atau terganggu.
Padahal pulau yang sudah ditambang bakal mencemari lingkungan, mengurangi kesuburan tanah, dan mengkontaminasi tanah dengan logam berat sehingga menghambat pertumbuhan tanaman dan pohon-pohon.
Seburuk ini kenyataan aktifitas pertambangan yang seharusnya dikelola negara tanpa keterbukaan bahkan kepatuhan pada undang-undang yang sudah ditetapkan. Seolah buat peraturan hanya untuk dilanggar, dan ini legal bagi pemegang kekuasaan. Inilah bentuk nyata kerusakan sistem Kapitalisme. Penambangan yang membahayakan lingkungan dapat dilakukan meski melanggar UU yang sudah ditetapkan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pengusaha lebih berkuasa. Sementara penguasa hanyalah kambing congok bagi mereka, uang segalanya, sementara nasib rakyat yang seharusnya menjadi fokus utama mereka terabaikan.
Islam Jamin Pengelolaan SDA yang Adil dan Tepat Sasaran
Islam menetapkan SDA adalah milik umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk rakyat. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw. ,“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadis di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas) dan jika tidak ada, mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas. Sifat ini merupakan ‘illat istinbâth[an] perserikatan manusia dalam ketiga hal itu.
Perserikatan dimaknai sebagai perserikatan dalam pemanfaatan. Dalam arti, semua boleh memanfaatkannya. Tidak boleh dikuasai oleh seseorang atau sebagian saja, sementara sebagian yang lain dihalangi/dilarang. Artinya, di situ ada izin dari Asy-Syâri’ (Allah SWT) kepada semua orang secara berserikat untuk memanfaatkan jenis harta itu dan izin Asy-Syâri’ untuk memanfaatkan suatu harta merupakan kepemilikan.
Dengan cara ini, negara mampu membiayai kebutuhan negara dan rakyatnya secara mandiri, sebab pengelolaan kekayaan alamnya tidak dihilirisasi, melainkan dikelola sendiri oleh negara. Hilirisasi hanyalah kata lain dari eksplorasi tanpa batas dan zalim, selama ini rakyat hanya ditampakkan opini tanpa data valid, bahwa hilirisasi adalah penunjang perekonomian, rakyat sejahtera kekayaan alam terjaga.
Sebab, Kapitalisme sesuai namanya adalah kapital (modal), sehingga yang paling menonjol adalah pemilik modal besar sajalah yang mampu mengakses berbagai kebijakan negara untuk melancarkan kepentingan pribadinya. Tak ada perbedaan apakah itu kepemilikan umum, individu atau negara. Sehingga wajar muncul berbagai bencana, baik alam maupun sosial ekonomi. Karena kekayaan yang menjadi hak umum hanya dimiliki oleh segelintir orang.
Islam juga menetapkan wajibnya menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan, sebab hal ini berpengaruh terhadap hidupan manusia. Allah SWT. Berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (TQS Al-A’raf :56).
Dalam Islam ada aturan mengenai tanah atau kawasan tertentu yang dilindungi disebut tanah Hima atau tanah yang dilindungi oleh negara, dalilnya adalah sabda Rasulullah saw. dan para Khalifah setelah beliau menetapkan sebagian harta yang termasuk milik umum dengan cara tertentu, sebagai kawasan khusus. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Sha’bi bin Jutsamah yang berkata: “Tidak ada hima (proteksi) kecuali (hal itu) merupakan hak Allah dan Rasul-Nya ”. (HR al-Bukhari).
Seorang Arab Baduwi mendatangi Umar bin al-Khaththab seraya berkata, “Amirul Mukminin, negeri kami adalah negeri yang pada masa Jahiliah, kami berperang di atasnya, dan kami masuk Islam di atasnya. Lantas, mengapa Anda meng-hima-nya? Umar pun terketuk hingga membuat ia mendengus dan memelintir kumisnya (Umar , jika ada suatu urusan yang menyusahkannya, beliau memelintir kumisnya dan berdengus). Tatkala orang Arab itu menyaksikan reaksi Umar, ia pun menarik kembali hal itu. ‘Umar pun berkata, “Harta itu adalah harta Allah. Hamba-hamba itu adalah hamba-hamba Allah. Demi Allah, seandainya aku tidak berkewajiban memikulnya di jalan Allah, sungguh aku tidak akan meng-hima tanah sejengkal pun.”
Apa yang dilakukan Umar sebagaimana yang dilakukan Rasûlullâh menghima wilayah Naqi’ yang berair untuk memberi minum unta-unta kaum muslimin dalam hal penambangan, jelas dalam rangka melindungi lingkungan dari kerusakan akibat adanya eksplorasi.
Sudah menjadi kewajiban yang ditetapkan syariat, bahwa pemimpin dalam Islam harus menjalankan aturan sesuai dengan hukum syariat, dan berperan sebagai raain yang akan mengelola SDA dengan aman dan menjaga kelestarian lingkungan. Sungguh, Rasullah Saw, berdoa “Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia sayang pada umatku, maka sayangilah ia.” (HR. Muslim, no. 1828). Pemimpin yang sesuai hadis Rasûlullâh, cinta umat dan tidak membuat susah rakyat hanya bisa kita dapati jika syariat Islam diterapkan secara keseluruhan, dan Kapitalisme dicabut. Wallahualam bissawab.


