POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran rokok non cukai. Untuk merealisasikan komitmen itu, Pemkab Pamekasan akan melibatkan informan di tiap Desa dan Kelurahan.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Perekonomian Pemkab Pamekasan, Sri Puja Astutik mengatakan, penunjukan informan tiap desa dan kelurahan tersebut didanai oleh DBHCHT lewat kegiatan pemberantasan barang kena cukai.
“Jadi kami harus mengumpulkan informasi di daerah mana saja yang rawan peredaran rokok bodong,” kata Astutik.
Segala informasi yang didapat dari informan tersebut, kata Astutik, akan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) yang disebut oleh Bea Cukai. Pihaknya menegaskan, informan atau agen itu akan bekerjasama dengan tiap Camat dan Kepala Desa.
“Ada satu dari warga yang akan menjadi agen informal untuk mengumpulkan informasi keberadaan rokok ilegal di situ,” ujarnya.
Astutik melanjutkan, kegiatan pengumpulan informasi itu akan digelar tahun ini atas kerjasama Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai dan seluruh stake holder di Pamekasan. Adapun toko atau warung yang memasarkan rokok bodong akan langsung didata melalui aplikasi.
“Semuanya itu untuk dijadikan bahan mengambil langkah dan strategi dalam melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal,” tutupnya.
Astuti menambahkan, untuk penunjukan informan di tiap desa dan kelurahan, pihaknya akan merekrut 189 agen yang menempati masing-masing desa dengan sistem dibayar satu kali dalam setahun. Para informan ditugaskan mendapatkan lima informasi sebagai laporan kepada Pemkab Pamekasan.
“Informan itu harus mengambil foto toko, merk rokok bodong, dan berapa batang, yang nantinya akan kita masukkan ke Siroleg,” ujar Astutik.
Astutik berharap, penunjukan informan di masing-masing desa dan kelurahan itu akan lebih maksimal dalam memberantas rokok bodong dan bisa lebih baik dari kinerja tahun sebelumnya.
“Dengan melibatkan agen, maka kinerja kita akan lebih baik,” tutupnya. (adv/Hasibuddin)