POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau gorila seberat 4,20 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Tersangka berinisial R (23) merupakan warga Bogor, Jawa Barat yang dipesan online melalui Sosial Media (Sosmed) berhasil diungkap berdasarkan informasi masyarakat.
“Tembakau gorila ini baru masuk di Bangkalan. Kebetulan tersangkanya bukan orang Madura yang bersangkutan asli Bogor,” kata AKBP Didik Hariyanto Kapolres Bangkalan, Kamis (18/3/2021).
Tersangka merupakan pengguna dan datang ke Madura karena ada salah satu keluarganya yang tinggal Madura. Narkoba jenis ini biasanya beredar di kota-kota besar.
Didik juga sangat berterimakasih terhadap informasi dari masyarakat sehingga tembakau gorila yang merupakan kasus baru di Bangkalan berhasil diungkapnya.
“Ini kita telusuri, cuman konten yang digunakan sudah tidak bisa. Kita akan tindak lanjuti, mudah-mudahan kita berhasil ungkap yang lainnya,” tandasnya. (Fathur)