POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Kamera tersembunyi di Masjid Nurul Falah RT/RW 01/09 Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan berhasil merekam aksi pencurian sejumlah uang dalam kotak amal.
Kedua pelaku, RA (17) warga Kampung Sarabunan, Pamekasan yang berperan sebagai pengantar ke lokasi pencurian kotak amal. Sedangkan SK (22) warga Dusun Lombang Desa Buddagan, Pamekasan berperan sebagai eksekutor, akhirnya ditangkap oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat.
Babinsa Kelurahan Bugih Serma Moh Bahrul, mengatakan, aksi dua pelaku dilancarkan sekitar pukul 02.00 Wib. Raibnya kotak amal itu baru diketahui satu jam kemudian, salat sejumlah warga sekitar hendak melaksanakan salat jamaah subuh.
“Salah satu jamaah kaget karena kotak amal yang diletakkan di tempat biasa itu tiba-tiba raib,” kata Bahrul.
Setelah itu, berbekal rekaman CCTV, takmir Masjid Nurul Falah, H Dhofir langsung melapor ke Lurah Bugih dan Babinsa setempat, sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, Babinsa Kelurahan Bugih mengumumkan informasi terkait pelaku pencurian. Sehingga mendapatkan info lokasi dari pelaku tindak tercela tersebut.
“Dengan adanya hasil info kami langsung menuju ke sasaran yang mana Pelaku adalah orang Teja,” jelasnya.
Lebih lanjut Barul menjelaskan, pelaku kemudian diserahkan kepada pihak berwajib. Keduanya dibawa oleh anggota Polsek Kota untuk dilakukan penyidikan.
Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Diyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan kepada dua pelaku, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa, berupa tang warna merah yang digunakan pelaku untuk merusak gembok kotak amal, dan mengamankan kotak amal masjid yang dicuri.
“kotak amalnya ditemukan di lahan kosong sekitar 20 meter dari masjid, sedang sejumlah uang 300.000 ribu dalam kotak amal itu lenyap,” ujar Nining.
Dijelaskan, kedua pelaku merupakan pencuri spesialis kotak amal. Pasalnya, pelaku sempat mengaku pernah mencuri di beberapa lokasi berbeda. Diantaranya, Kelurahan Bugih, Desa Panempan, Desa Lemper, Wilayah Proppo dan Desa Larangan Tokol.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 362 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Nining. (Hasibuddin)