POJOKSURAMADU.COMCovid-19, Pamekasan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan menerima 30 orang narapidana pindahan dari Lapas Sidoarjo, Rabu pagi (24/02/2021).
30 Napi itu terdiri dari 7 orang dengan kasus Kriminal dan 23 dengan kasus Narkoba. Upaya pemindahan dilakukan dengan tetap mematuhi prokes Covid-19.
Hal ini dilaksanakan untuk mengingat tingkat penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi. Selain itu, Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat yang sangat rentan terserang virus Covid-19.
Selanjutnya, Kalapas Kelas II A Pamekasan, jajaran KPLP dan Staf Kamtib memberikan pengarahan mengenai aturan-aturan yang ada di dalam Lapas. Diharapkan juga kepada setiap narapidana dapt menjaga tata tertib yang ada dengan baik.
Kalapas Kelas II A Pamekasan, Hanafi mengaku jika Lapas Kelas II sering menerima kiriman Napi dari berbagai Rumah Tahanan dan Lapas dari beberapa Kabupaten. Tak jarang, dari beberapa Napi yang dikirim, memiliki kriteria Napi Nakal.
“Kami dipercaya untuk memberikan binaan untuk menjadi Bengkel para Napi,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap intens melakukan binaan kepada narapidana dengan adanya pemeriksaan berkala. Selain itu, pihaknya juga memberikan beberapa pelatihan agar kelak jika bebas, para Napi bisa diterima di masyarakat.
“Mereka bukan penjahat, mereka hanya tersesat, dan masih jalan untuk bertaubat,” tuturnya. (Hasibuddin)