POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jatim meringkus Nur Hidayat (44) asal Dusun Ngomber Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Rabu (20/10/2021) sekira pukul 08.30 WIB.
Sebab pria ini jadi tersangka kasus narkotika jenis ganja tempat kejadian perkara di lorong kecil rumah warga, tepatnya di Dusun Nyangkreng Desa atau Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan adanya penangkapan tersangka Nur Hidayat dalam kasus narkotika jenis ganja.
“Tersangka ditangkap di lorong kecil rumah warga, tepatnya di Dusun Nyangkreng Desa atau Kecamatan Arjasa pada hari Rabu 20 Oktober 2021 pukul 08.30 WIB,” kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/10/2021), seperti dikutip dari www.tribunnews.com.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu kantong plastik klip sedang berisi Ganja berat kotor 8,72 gram. Satu buah kotak kardus ukuran kecil berisolasi sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja.
Sobekan plastic berisolasi sebagai bungkus Narkotika Jenis Ganja dan sebuah plastic bertuliskan sebuah ekspedisi sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja. Selain itu juga ada satu unit HP merk OPPO warna Biru Tua.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Sumber : www.tribunnews.com