POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Mantan Kepala BPKAD Bangkalan, Samsul Arifin dijemput paksa oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, Senin (10/5/2021).
Ia dijemput paksa di rumahnya di Jalan Ketengan No 39 Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh Bangkalan sekitar pukul 09.30 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Chandra Saptaji melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana menjelaskan, bahwa penjemputan paksa itu dilakukan lantaran pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Kita telah menjemput saudara Syamsul Arifin. Sebelumnya telah kita lakukan pemanggilan kesatu dan kedua, jadi kita lakukan jemput paksa setelah tidak memenuhi 2 panggilan kami,” paparnya, Senin (10/5/2021).
Sedangkan untuk tersangka kedua Mulyanto Dahlan mantan Kadis DPMD Bangkalan, masih belum dilakukan penjemputan tetapi pihak Kejaksaan kini masih melakukan panggilan ketiga.
“Kita tunggu hasilnya bagaimana, jika yang bersangkutan tidak mengindahkan atau mangkir kita akan terbitkan daftar pencarian orang,” imbuh Putu.
Menurutnya terhadap tersangka kedua ini sudah dilakukan penjemputan paksa, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di kediamannya.
“Kita juga upayakan lakukan penjemputan, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat. Sebetulnya tadi kita lakukan pemantauan tapi setelah kita ke sana tidak asa ditempat mungkin sedang keluar,” tandasnya.
Diketahui, mantan Kepala Dinas (Kadis) yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Mulyanto Dahlan mantan Kadis DPMD dan Syamsul Arifin mantan Kepala BPKAD Bangkalan dalam kasus kambing etawa pada tahun 2017 lalu. (Fathur)