POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Terus Bergulir, Kejari Sumenep Dalami Kasus Korupsi Bank BRI

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Dugaan kasus korupsi di Bank BRI di Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berlanjut. Satu orang yakni Mantan Teller Bank itu telah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Kajari Sumenep Djamaluddin, kepada media, menyampaikan, tentang kasus korupsi di Bank BRI itu, semua tergantung perkembangan hasil penyidikan. Pihaknya memastikan akan mendalami kasus yang merugikan negara sebesar 800 juta itu.

“Perkembangan tergantung perkembangan hasil penyidikan tim, kasus ini masih jalan, pokoknya masih jalan (kasus BRI, Re),” katanya, Selasa (17/3/2020).

Terkait tersangka lain, ungkap Kajari, masih mendalami dan belum bisa menyatakan adanya tersangka lain. “Kami masih mengumpulkan bukti dan pendalaman terus di lakukan. Siapa yang terlibat, pasti akan diusut. Intinya, ini masih proses. Kami akan buka secara benderang,” ungkapnya

Dia memaparkan, saat ini pihaknya terus mendalami aliran dana itu di bagian tindakan pidana korupsi. “Jadi, kami menyimpulkan dari hasil penyidikan itu korupsi. Lihat saja nanti perkembangannya. Kami masih mendalami,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menahan seorang teller bank BRI berinisial MH. Pasalnya, penahanan itu dilakukan karena MH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi.

Pria 36 tahun asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan taksir kerugian mencapai Rp 800 juta.

MH, ditahan sejak hari selama 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan.

Hasil penyelidikan kata dia modus yang dilakukan oleh tersangka tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Prilaku itu berlangsung sejak Maret 2018 sampai Desember 2019.(red)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer