POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat melakukan rapat bersama forum Forkopimda, beserta Walikota Surabaya Tris Rismaharini, Bupati Gresik, dan Plt Bupati Sidoarjo, sepakat akan berlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
PSBB adalah salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk memutus dan mencegah penyebaran dari virus Corona yang semakin meluas di Indonesia.
“Di Kota Surabaya sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diberlakukan PSBB,” kata Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Minggu (19/4/2020).
PSBB ini akan diterapkan selama masa inkubasi terpanjang, 14 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran dan tertuang di Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020.
Lanjut dikatakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, bahwa PSBB masih dalam taraf pembahasan oleh Forkopimda karena kalau sudah diberlakukan PSBB memerlukan personil dalam jumlah yang besar.
“Terkait penerapan PSBB ini masih di bahas kemarin (19/4/2020) sudah diputuskan Pergub nya, nanti siang baru rapat dengan TNI karena kalau sudah PSBB kita harus sudah melibatkan personil yang cukup banyak baik dengan TNI-POLRI dan stakeholder yang lainnya,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (20/4/2020).
Upaya PSBB dikatakan Kapolda Jatim, ini hasil keputusan bersama dengan forum Forkopimda yang melibatkan Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik jadi kita ada keputusan bersama.
“Jadi dalam minggu ini kita akan maraton melakukan rapat kordinasi untuk menentukan cara bertindak dan kita belajar dari kota-kota lain yang sudah melakukan PSBB,” jelasnya.
Melihat PSBB sebelumnya yang terdapat banyak pelanggaran apakah di jatim ini akan ada sanksi tegas terhadap para pelanggar, “Kita lagi rapatkan,” singkat Kapolda Jatim. (Hol/Wid)