POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur sedikitnya menyita sedikitnya 14 sepeda motor dan 9 orang tersangka dalam tindak pidana Curas, Curanmor dan Curanmur atau disingkat 3 C, oleh tim khusus yang dibentuk Polres setempat, Jumat (14/3/2020).
Dalam keterangan rilisnya, tim khusus itu melakukan operasi di beberapa tempat dan berhasil mengungkap 5 kasus, yaitu kasus pencurian bermotor dengan kekerasan berlokasi di Jalan raya Overpas Suramadu, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, 3 orang tersangka diamankan oleh aparat.
3 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah inisial FR (23) Warga Tajungan, Kecamatan Kamal, SW (24) Warga Desa Kesek, Kecamatan Labang, dan inisial H (26) Warga Desa Galis, Kecamatan Galis.
Kemudian Timsus Anti 3 C itu juga berhasil mengamankan pria berinisial F (22) warga Banyubunih, Kecamatan Galis dan HF (38) warga Desa Karang Leman, Kecamatan Tragah.
Keduanya diamankan polisi setelah melakuan pencurian motor di salah satu rumah warga di Desa Banyubunih sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Tidak hanya itu, Timsus anti 3 c juga mengamankan inisial JND (28) Warga Desa Talango, Kecamatan Tanjung Bumi dan RPD (45) warga Tanjung Bumi. Keduanya ditangkap dan dijadikan tersangka karena menjadi penadah motor bodong.
Selanjutnya timsus anti 3 C juga meringkus penadah berinisial YLT (41) warga Krembangan Surabaya dan pria berinisial NH (41) Warga Kota Bangkalan karena melakukan pencurian uang di dalam kamar dengan jumlah uang puluhan juta rupiah.
Kapolres Bangkalan, AKBP. Rama Samtama Putra mengutarakan pihaknya akan terus melakukann penindakan kepada pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Bangkalan dengan dibentuknya tim khusus anti 3 C. dia juga menghimbau kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada aparat.
“Segera menyerahkan diri, dan kami juga sudah memberikan instruksi kepada anggota di lapangan untuk melakukan tindakan tegas terukur jika pelaku melawan atau membahayakan,” ungkap dia. (ruf/wid)