POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Sekitar 15 dari 24 persil bangunan di Jalan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin, dibongkar oleh pemerintah kota setempat. Hal itu dilakukan untuk digunakan pelebaran jalan, pedesterian dan saluran air.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, pembebasan 15 persil bangunan itu sempat terhenti akibat naiknya angka kasus positif Covid-19.
“Pembebasan lahan kali ini akhirnya bisa terlaksana dan berjalan lancar pada hari ini,” kata Ira seperti dikutip dari www.antaranews.com.
Ira menjelaskan, bahwa pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Surabaya sempat tertunda tiga kali berturut-turut. Hasilnya, 15 persil bangunan resmi dirobohkan, dengan memiliki total konsinyasi sebanyak Rp1.114.890.000.
“Total yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 24 bangunan stan. Ada sembilan bangunan sudah mengambil konsinyasi dengan total Rp671.803.00. Kemudian yang belum mengambil konsinyasi ada 15 banguan yang hari ini memang penetapan eksekusinya untuk dirobohkan,” ujarnya.
Ira menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 pihaknya akan memberikan konsinyasi, namun 15 persil bangunan tersebut merasa keberatan hingga mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Mereka melakukan gugatan kepada PD Pasar Surya dan PU. Prosesnya masih berjalan dan pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun tidak ada putusan jelas, maka kita jalan terus (eksekusi),” katanya.
Di sisi lain, Ira mengaku bila Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang memiliki 15 persil bangunan tersebut dan memberikan ganti rugi. Sebab, luas setiap persil bangunan berbeda-beda.
“Luas lahan memang beda-beda, kita akan berikan ganti rugi, karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi kepada PD Pasar Surya, dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset atau ganti rugi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya Erna Purnawati mengatakan, bahwa 15 persil bangunan yang dirobohkan akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dengan panjang 300 meter.
“Pelebaran jalan kurang 5 meter untuk pedestrian dan saluran air,” ujar Erna.
Ia menjelaskan, bahwa pelebaran jalan tersebut merupakan kelanjutan dari proyek pelebaran jalan frontage arah Bundaran Waru Cito hingga Jembatan Sawunggaling, yang memiliki panjang 43 km.
Sumber : www.antaranews.com.