POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Usai Beraksi, Komplotan Curanmor Diringkus Polisi

POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Komplotan pelaku kasus curanmor berhasil diringkus polres Bangkalan. Sebanyak lima pelaku dijebloskan dalam tahanan mapolres Bangkalan.

Mereka ditangkap di salah satu rumah pelaku Kecamatan Tanah Merah. Komplotan ini baru saja mencuri sepeda motor pada salah satu rumah warga di Jalan KH Moh. Toha, Kelurahan Pangeranan, Kota Bangkalan pada hari yang sama.

Identitas kelima pelaku masing-masing berinisial MRO (29) warga Burneh, MRA (21), S (28), A (30) dan I (31) keempatnya merupakan warga Kecamatan Tanah Merah.

Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, menyatakan komplotan pelaku curanmor ini telah merencanakan aksi pencurian. Saat itu, pelaku (MRA) mendatangi rumah pelaku lainnya (MRO) dan mengajak untuk melakukan pencurian.

Kemudian berangkat mencari sasaran pencurian, dan pada saat melintas di jalan KH Moh Toha, pelaku melihat sepeda motor Beat milik warga perum Griya Abadi sedang diparkir.

“Melihat sasaran empuk milik terlapor (AJ) di Jalan KH Moh. Toha, MRO yang merupakan eksekutor langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara membobol kunci motor menggunakan kunci pas 8. Pelaku lantas kabur ke Dumajah, Kecamatan Tanah Merah untuk dijual kepada tersangka S yang sebelumnya terlebih dahulu melalui perantara tersangka A dan I,” terang Iptu Sucipto saat menggelar konferensi pers, Senin (10/01/2022).

Dalam konferensi pers tersebut bersama Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dan Kanit Pidum Ipda Mas Herly Susanto.

AKP Sigit juga menjelaskan jika hari itu, pihaknya langsung melakukan pengejaran. “Karena informasi yang kami terima di TKP, motor bergerak ke arah timur akhirnya kami kejar dan berhasil kami tangkap kelima komplotan curanmor di salah satu rumah tersangka yakni S yang terletak di Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah,” ucap Sigit.

Sigit menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kelima komplotan pelaku kasus curanmor. Kelima pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor. Adapun ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara. (Admin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer