Gorontalo – Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang anggota DPRD Gorontalo menyatakan akan “menghabiskan dan merampok uang negara agar negara semakin miskin” menuai kecaman luas dari masyarakat. Dalam video tersebut, anggota dewan itu tampak mengemudi mobil bersama seorang perempuan yang belakangan diketahui bukan istrinya.
Dalam video berdurasi singkat itu, sang anggota DPRD menyebutkan namanya sendiri dengan bangga dan menyatakan bahwa masa jabatannya masih lama, yakni hingga tahun 2031. Pernyataan itu membuat publik bertanya-tanya: mengapa ia begitu yakin akan tetap menjabat di masa depan?
Video yang beredar luas di media sosial tersebut sontak memicu reaksi keras dari netizen. Banyak pihak mengecam sikap arogan dan tidak etis yang ditunjukkan oleh pejabat publik tersebut. Sadar tindakannya menuai kontroversi, ia segera menggelar konferensi pers untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.
Didampingi oleh istrinya, sang anggota DPRD menjelaskan bahwa perempuan yang ada bersamanya di dalam mobil bukanlah istrinya, melainkan teman wanitanya. Ia juga mengakui bahwa saat itu dirinya sedang dalam pengaruh minuman keras, yang botolnya terlihat jelas dalam video. Ia mengklaim tidak sadar atas ucapan yang dilontarkannya.
Namun, klarifikasi tersebut justru menambah sorotan publik. Pasalnya, selain dianggap mencoreng nama baik lembaga legislatif, tindakannya juga melanggar hukum. Mengemudi dalam keadaan mabuk merupakan pelanggaran terhadap Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo pun segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Sementara itu, partai tempat ia bernaung mengambil tindakan tegas dengan memecatnya karena dinilai melanggar kode etik dan disiplin partai.
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai integritas dan etika pejabat publik, serta bagaimana teknologi dan media sosial kini semakin berperan dalam mengawasi perilaku para pemangku jabatan.