POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Subaidah (55) warga Jalan Endrosono Gang 7 Nomor 32 Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, Jawa Timur lantaran gadaikan emas palsu.
Kanit Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya, Iptu Purwanto menyatakan, pelaku ditangkap setelah mengadaikan 3 gelang tembaga yang disepuh emas seberat 19,19 gram ke Pegadaian. 3 gelang itu digadaikan 9.400.000.
“Kemudian tersangka datang lagi ke Pegadaian wonokusumo dengan membawa gelang tembaga yang disepuh emas seberat 22,21 Gram dan digadaikan sebesar Rp. 10.814.000,” terang dia, Jumat (28/2/2020).
Namun aksi pelaku diketahui oleh warga setelah hendak menggadaikan emas palsu seberat 20, 23 gram ke pasar PPI surabaya. “Aksinya diketahui warga dan dilaporkan ke polisi,” katanya.
Kepada petugas pelaku mengaku sudah dua kali menggadaikan emas palsu. Pelaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial RPI yang saat ini dalam pengejaran aparat (DPO).
“Kami jerat pelaku ini dengan pasal 378 KUHP. Tentang penipuan, sedangkan pelaku lain masih dalam pengejaran kami,” ungkap dia. (pen/wid)