Bangkalan, Pojoksuramadu.com – Aksi penimbunan dan pengoplosan gas elpiji (LPG) kembali terjadi di Bangkalan, Madura.
Pelaku mengisi kembali tabung gas 3 kilogram dengan gas dari tabung 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan lebih. Praktik ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Pelaku biasanya membeli tabung gas 3 kg kosong dari pengepul atau warga, lalu mengisinya ulang dengan gas dari tabung ukuran besar seperti 12 kg.
Tabung yang sudah dioplos kemudian dijual dengan harga lebih murah, menarik minat pembeli yang tidak menyadari risikonya.
Bahaya Pengoplosan LPG
- Risiko Kebocoran dan Ledakan – Tabung gas 3 kg didesain untuk penggunaan sekali pakai. Pengisian ulang dapat merusak komponen tabung, meningkatkan risiko kebocoran yang berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.
- Ketidaksesuaian Tekanan – Tabung 3 kg tidak dirancang untuk diisi berulang kali. Tekanan yang tidak stabil dapat membuat tabung rentan pecah.
- Dampak Kesehatan – Kebocoran gas dapat menyebabkan keracunan dan gangguan pernapasan.
Baca juga : Usung Pembaharuan, UKMF FKI Al-Azzam Sukses Adakan Kegiatan Bagi-Bagi Makanan Sahur
Praktik pengoplosan LPG melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Masyarakat diminta waspada dan melaporkan jika menemukan praktik pengoplosan LPG. Pastikan membeli gas elpiji di agen resmi Pertamina dan periksa segel tabung masih utuh.
Aksi pengoplosan LPG tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan nyawa. Kerja sama masyarakat dan pengawasan ketat dari aparat diperlukan untuk menghentikan praktik ini.