POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan diberi sanksi jika tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
“Sanksi administrasi bagi warga yang tidak menggunakan masker akan diterapkan pada 25 September 2020,” kata Kapolres Sumenep AKBP Darman, Selasa (18/8/2020).
Menurutnya, sebulan ke depan mulai 24 Agustus-24 September
penertiban penggunakan masker akan dimaksimalkan sebelum diberlakukan sanksi administrasi. Hal itu guna menekan penyebaran Covid-19.
“Penertiban penggunaan masker kami mulai dari jajaran Polres Sumenep,” imbuh Darman.
Upaya mendisiplinkan masyarakat agar menggunakan masker, lanjutnya, dilakukan dengan menggalakkan sosialisasi dan bagi-bagi masker gratis sehingga tak ada alasan lagi masyarakat tidak menggunakan masker.
“Sanksi administrasi ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 55 2020 Sumenep. Nilai maksimal Rp 100 ribu,” jelas Darman.(Bisbahul Ulum)