POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Warga Sumenep Tak Pakai Masker akan Disanksi

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan diberi sanksi jika tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

“Sanksi administrasi bagi warga yang tidak menggunakan masker akan diterapkan pada 25 September 2020,” kata Kapolres Sumenep AKBP Darman, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya, sebulan ke depan mulai 24 Agustus-24 September
penertiban penggunakan masker akan dimaksimalkan sebelum diberlakukan sanksi administrasi. Hal itu guna menekan penyebaran Covid-19.

“Penertiban penggunaan masker kami mulai dari jajaran Polres Sumenep,” imbuh Darman.

Upaya mendisiplinkan masyarakat agar menggunakan masker, lanjutnya, dilakukan dengan menggalakkan sosialisasi dan bagi-bagi masker gratis sehingga tak ada alasan lagi masyarakat tidak menggunakan masker.

“Sanksi administrasi ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 55 2020 Sumenep. Nilai maksimal Rp 100 ribu,” jelas Darman.(Bisbahul Ulum)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer