POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan mengajukan surat sertifikat tanah sejak tahun 2018 tak kunjung selesai. Kepala Desa keluhkan kinerja Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan.
Sedikitnya 7 surat sertifikat yang diajukan sejak dua tahun silam tersebut melalui biro jasa Notaris Agung Teguh Santoso. Sedangkan jika dilihat dari standart Operasional Pelayanan (SOP) dalam 6 bulan bisa selesai.
“Tujuh Surat sertifikat tanah milik warga asal Desa Alang-alang yang mengajukan sejak tahun 2018 dan 2019 sampai saat ini belum juga selesai,” kata Kepala Desa Alang-Alang Fahrur Rozi.
Menurutnya berkas pengajuan sertifikat tanah yang diajukan melalui biro jasa tersebut sudah lengkap dan sudah masuk ke berkas penerbitan BPN Bangkalan.
“Berkas pembuatan sertifikat tanah tersebut sudah lengkap, juga ada nomor register dan tinggal di proses. Sampai saat ini belum selesai padahal sudah lama disetorkan,” imbuh Fahrur.
Dirinya mengancam jika berkas tersebut masih tak kunjung selesai. Maka akan kerahkan masa dihadapan kantor BPN, sebab jika dibiarkan terus menerus dikhawatirkan terjadi masalah dikemudian hari.
“Jika di biarkan begitu saja khawatir akan menjadi masalah di kemudian hari, dan merugikan masyarakat sekitar,” cetus Fahrur.
Tujuh sertifikat tanah tersebut merupakan milik warga Desa Alang-Alang diantaranya Moh Yusuf, Moh Sulih, KH M Zainuddin, Abd Hamed, Moh Yusuf dan Saria.
Sementara itu Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Bangkalan, Andika Putranto menjelaskan bahwa banyak faktor yang menyebabkan terbitnya sertifikat tanah menjadi lama. Salah satunya dari persyaratan yang belum lengkap.
“Lama tidaknya tergantung dari biro jasanya, kadang biro jasa tidak menyetorkan data lengkap sehingga kami dijadikan kambing hitam. Ketujuh serifikat itu kami usahakan cepat selesai,” jelasnya. (Fathur)