POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Polisi membongkar praktik prostitusi di sebuah warung kopi, Pasar 17 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, Senin siang (23/03). Satu orang mucikari ditangkap.
Kasus itu terbongkar usai personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menggerebek sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri berada di sebuah kamar hotel di Jalan Bonorogo. Keduanya dalam keadaan telanjang alias tanpa busana.
“Saat kami mintai keterangan, si laki-laki mengaku memesan jasa esek-esek kepada salah seorang mucikari di sebuah warung kopi di Pasar 19 Agustus,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo.
Polisi lantas mengamankan satu mucikari berinisial S kelahiran tahun 1969 asal Kabupaten Bondowoso. Kepada Polisi, S mengaku sudah empat kali bertransaksi jasa esek-esek sesuai pesanan para pelanggannya.
”Pelaku orang bondowoso, dan setelah kami periksa, dia mengaku sudah empat kali bertransaksi,” ujarnya.
Adhi melanjutkan, pasangan yang bukan suami istri yang tertangkap basah di sebuah kamar hotel itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan sebagai saksi. Namun, keduanya sudah dipulangkan usai dimintai keterangan. Sementara S, terancam pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
“Modusnya, S menyediakan jasa PSK kalau ada orang yang memesan. Sementara, tarif yang biasa dipatok oleh si mucikari ini sekitar Rp 150 ribu. (Hasibuddin)