POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

22 Miliar DBHCT di Pamekasan untuk BLT Buruh Pabrik dan Petani Tembakau

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Bagian Perekomian Setdakab mengalokasikan 22 Miliar rupiah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk bantuan langsung tunai buruh pabrik dan petani tembakau terdampak covid-19.

Kabag Perekonomian, Sri Puja Astutik mengatakan, alokasi DBHCHT tersebut sudah berdasarkan aturan dari pemerintah pusat di bidang kesejahteraan masyarakat. Dana Rp 22 miliar tersebut akan dibagikan kepada sejumlah buruh pabrik dan petani tembakau dengan besaran Rp300 ribu per bulan untuk selama enam bulan.

“Masih kami data dulu untuk kemudian kami kroscek ke pemerintah desa dan beberapa perusahaan rokok yang menjadi mitra Pemkab,” tuturnya.

Tutik menjelaskan, para petani dan buruh pabrik yang akan menerima harus memenuhi beberapa persyaratan seperti tidak menerima bantuan lain dari pemerintah semisal BPUM, PKH dan sejenisnya. Selain itu, bantuan tersebut juga berlaku untuk satu orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Kalau tidak sesuai syarat di atas tentu akan kami gantikan ke yang lain,” ujarnya.

Astutik menambahkan, jika seluruh data tersebut sudah rampung, pihaknya akan memverifikasi semua data dengan kondisi di lapangan. Sehingga para petani atau buruh pabrik yang sudah mendapatkan bantuan sebelumnya secara otomatis akan gugur.

“Jadi prosesnya ini masih panjang tidak serta merta diberikan bantuan,” tutupnya.

Untuk diketahui total DBHCHT tahun ini sebesar Rp 64,54913 Miliar untuk 9 OPD antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Perekonomian, DPMPTSP Dinas Tenaga Kerja , Disperindag, Bakesbangpol, Dinas Pemerintahan Desa, Diskominfo, Dinas Kesehatan dan RSUD Waru. (adv/Hasibuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer