POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sebanyak 725 Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dipastikan batal berangkat di musim haji tahun 2021.
Hal itu merujuk pada salinan keputusan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan jemaah haji.
“Bangkalan ada 725 calon yang sudah lunas sejak tahun 2020 yang lalu yang sudah siap untuk diberangkatkan,” ujar Wafir, Kasi Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan, Senin (21/6/2021).
Dari 725 CJH tersebut terdapat 2 calon yang melakukan penarikan biaya pelunasannya, sebab dalam kondisi sakit sehingga melakukan penarikan untuk dijadikan biaya berobat.
“Dua orang asal Tanjung Bumi melakukan penarikan tahun 2020 lalu karena kondisinya sakit dan butuh biaya pengobatan.
Menurutnya biaya pelunasan yang ditarik tersebut sebesar 12.500.000. Akan tetapi hal itu tidak berpengaruh pada pemberangkatannya.
“Ini biaya pelunasan saja bukan biaya hajinya sehingga tidak berefek ditarik atau tidak, karena sudah lunas dan tetap diberangkatkan,” tandasnya. (Fathur)