POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan, Madura,Jawa Timur menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertempat di gedung Rato Ebu daerah setempat, Selasa (14/01/20)
Acara tersebut langsung dibuka oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dan turut mengundang nara sumber dari Polres, Kejaksaan, Kodim, Bapenda, Dispenduk Bangkalan, Camat dan Kepala Desa di beberapa desa di Bangkalan.
Pada acara itu, Bupati Bangkalan R. Abd Latif Amin Imron secara simbolis menerima langsung sertifikat BPN, yaitu hak pakai aset Pemerintah Kabupaten Bangkalan antara lain, untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jeddih 3, SDN Parseh 2 Kecamatan Sudah dan SDN Bajeman , Kecamatan Tragah.
Dalam sambutannya mantan Wakil DPRD Bangkalan itu mengutarakan, bahwa PTSL akan memudahkan penerbitan sertifikat tanah yang sah, dan dapat menghindari sengketa dan konflik hukum serta dapat membantu masyarakat untuk modal pendamping usaha legitimasi hak atas tanah.
“Akan menghindari terjadinya sengketa serta konflik hukum. Selain itu penerbitan sertifikat ini juga menjadi media dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, karena sertifikat dapat dijadikan sebagai modal pendamping bagi usaha masyarakat,”terang dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan, Moh. Yusuf menyampaikan, tahun ini Kabupaten Bangkalan menargetkan sekitar 55 Ribu bidang tanah yang terletak di 19 desa dari 7 Kecamatan, yaitu Kecamatan Modung, Konang, Geger, Sepulu, Galis, Tanah Merah dan Kecamatan Kokop.
“Kami tahun ini menargetkan sebanyak 55 ribu bidang tanah, yang terletak di beberapa desa, jadi kita meminta dukungan dan kerja samanya dengan beberapa pihak, terutama pemerintah di tingkat desa,” Ujar dia.
Dia berharap, sosialisasi itu memberikan pemahaman mengenai kegiatan PTSL agar kedepannya pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bangkalan akan lebih baik dan tepat. Berdasarkan SKB 3 menteri mengenai biaya Pra PTSL, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp. 150 ribu rupiah.
“Acara sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk memberikan pengarahan sehingga nantinya prosedur PTSL akan lebih dipahami oleh masyarakat dan petugas yang membantu kita di lapangan,”ungkapnya.(redaksi)