POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Pandemi covid-19, Perusahaan rokok PT Tanjung Odi Sumenep masih aktif beroperasi dan sebanyak 1.995 karyawan bekerja di perusahaan tersebut.
Menurut Kasi PGA dan Keuangan PT Tanjung Odi, Deddy Ariyadi menyatakan, perusahaan rokok itu tetap beroperasi lantaran tidak ada larangan dan semua karyawan menjalankan protokol pencegahan seperti anjuran pemerintah.
“Berdasarkan SE Menteri ketenagakerjaan untuk produksi atau perusahan ini masih beroperasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” terang dia, Sabtu ( 30/05/2020 ).
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, A Hamid Ali Munir berpendapat tidak masalah jika pabrik rokok PT Tanjung Odi Sumenep tetap beroperasi selama pandemi corona tapi harus mematuhi aturan yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi semua karyawan.
“Sebagai wakil rakyat saya tidak punya kewenangan untuk melarang pabrik rokok tersebut tetap beroperasi, selama mereka menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.
Selain itu, menurut politisi PKB itu, para pekerja dipabrik merupakan warga lokal (Sumenep), sehingga tidak dikhawatirkan akan membawa covid-19.
“Biasanya disebabkan oleh orang yang datang dari luar pulau Madura, sedangkan di perusahaan rokok tersebut pekerjanya masih berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep,” ungkap dia. (lum/wid)