POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dihebohkan dengan adanya proposal permohonan dana atas nama komisi dengan tanda tangan palsu.
Juru bicara Komisi-Komisi DPRD Pamekasan, Sahur Abadi mengecam oknum yang melakukan pemalsuan tandatangan tersebut. Hal itu dinilai mencoreng nama baik legislatif.
“Karena yang dipake dalam kop proposal ini adalah kop instansi, ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan itu saat konferensi pers, Rabu (8/7/2020).
Sahur menjelaskan, proposal yang ditujukan kepada Bank Jatim tersebut berisi tentang permohonan dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Pamekasan.
“Baik Bank Jatim cabang Pamekasan, maupun Bank Jatim yang ada di Surabaya,” jelasnya.
Pemalsuan proposal permohonan dana, sambung Sahur, tidak hanya dilakukan oleh satu komisi saja. Namun setiap komisi tercatat mengajukan permohonan dana.
“Hasil rapat setiap komisi menyepakati untuk melaporkan oknum itu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rahman menyatakan, awalnya ketua-ketua komisi sempat menaruh rasa curiga terhadap dirinya yang melakukan perbuatan tidak terpuji.
“Ketua-ketua komisi merasa tersinggung adanya proposal itu, saya dikira telah berbuat dzalim terhadap mereka,” sesalnya.
Merasa tidak membuat proposal fiktif, Fathor Rahman berinisiatif
mengumpulkan seluruh ketua komisi untuk membahas terkait pemalsuan tandatangan dalam proposal.
“Saya memasrahkan kepada ketua-ketua komisi. Silahkan dirembuk bersama, kalau ternyata ada oknum dari DPRD dan mau ditolerir silahkan ditolerir, kalau misal mau di-PKK silahkan di-PKK,” tandasnya. (Hasibudin)