POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Anggota Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Samsuri menyayangkan ucapan Ali Masykur yang menyebut Bupati Pamekasan Pengkhianat Demokrasi saat Sidang Paripurna Hak Interpelasi Mobil Sigap, di ruang sidang DPRD Pamekasan, Kamis, (13/08/2020).
Menurutnya, ucapan Ali Masykur dinilai tidak etis lantaran diutarakan di depan publik. Apalagi, Politikus PPP itu merupakan Anggota Badan Musyawarah DPRD Pamekasan.
“Harusnya jaga sikap lah, jika memang mau menyoroti soal mobil sigap ya seharusnya tetap pada konteksnya, apalagi seluruh anggota DPRD tahu saat itu Bupati Pamekasan sedang ada kegiatan,” katanya.
Menurut pria yang juga sebagai anggota Komisi II DPRD Pamekasan ini, ketidak hadiran Bupati Pamekasan dalam sidang paripurna lantaran sedang menghadiri penutupan Musabaqah Tilawatil Quran di Halaman Pendopo Bupati Pamekasan. Apalagi, saat sidang sudah ada Sekretaris Daerah dan Pimpinan OPD yang merupakan perwakilan dari eksekutif.
“Kan sudah diwakili, jadi seharusnya bahasa pengkhianatan demokrasi itu sangat tidak etis,” katanya.
“Bupati akan tetap menghadiri andai kata tidak ada kegiatan yang bersamaan, apalagi jadwal paripurna yang direncanakan molor dari jadwal sebelumnya,” sambungnya.
Terpisah Sekretaris Daerah Totok Hartono, mengatakan jika dirinya mewakili Bupati Baddrut Tamam sesuai dengan disposisi yang Ia terima.
“Itu sudah disposisi, dan kami yang mewakili,” tuturnya.
Sebelumnya, sidang paripurna hak interpelasi mobil sigap berlangsung di ruang rapat DPRD Pamekasan. Dalam sidang itu, anggota DPRD Pamekasan dari Fraksi PPP, Ali Masykur menyebut jika ketidakhadiran Bupati Pamekasan sebagai bentuk pengkhianatan.
“Ini penghianatan Demokrasi,” jawab Ali Masykur, Kamis (13/8/2020).
Kendati, kata Ali Masykur, dalam aturan Permendagri atau dalam tata tertib diperbolehkan Bupati mewakil Wakil Bupati, atau Wakil Bupati mewakili Sekda diperbolehkan Permendagri tersebut.
“Akan tetapi ini adalah bentuk penghianatan demokrasi. Karena forum interpelasi adalah hak anggota DPRD yang disahkan dan dibenarkan dalam Undang-undang, terutama Undang-undang 23-2014,” tandasnya. (Hasibuddin)