POJOKSURAMADU.COM, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba beserta barang bukti seberat 0,78 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kedua pelaku berinisial MTI (22) warga Patemon Timur dan OW (19) warga Asem Mulya. Mereka diamankan saat melakukan transaksi di salah satu warung kopi di Asem Mulya Surabaya, Minggu (16/8/2020) dini hari.
“Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dalan rangka operasi tumpas,” ujar Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan, Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, lokasi penangkapan terhadap kedua pelaku tidak jauh dari Mapolsek Asemrowo. Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari informasi masyarakat.
“Laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” imbuh Hari.
Saat penangkapan, kata dia, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku bagian depan celana pendek yang dikenakan pelaku MTI.
Termasuk saat menggeledah pelaku OW, petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari suaminya berinisial R.
“Suami OW sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). OW diminta suaminya untuk mengedarkan sabu-sabu kepada pemesan,” terang Hari. (Holidi)