POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur kembali menangkap dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan pemilik salon di Desa Langpanggang, Kecamatan Modung.
Kedua tersangka tersebut masing masing berinisial MA (16) warga Desa Langpanggang dan HR (16) warga Desa Sawa’an, Kecamatan Modung. Keduanya sebelum ditangkap masuk dalam pencarian orang (DP).
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasubbag Humas AKP Bahrudi menjelaskan, kedua tersangka tersebut memiliki peran dalam pembunuhan AM, pemilik salon yang ditemukan tewas di dalam kamar mandi.
“MA ini perannya memancing korban untuk melakukan asusila atau oral sex, MA ini juga memegang tangan dan juga mengangkat korban ke kamar mandi dan mengambil handphonenya,” terang dia melalui keterangan rilisnya, senin (7/9/2020).
Sementara HR berperan mengikat tangan dan kaki korban. Selain itu, HR juga menarik selang yang sudah diikatkan ke lehernya saat korban ada di kamar mandi dan menaruh satu set audio milik korban ke dalam tas MNF.
“Hasil dari pemeriksaan tim penyidik ketiganya terlibat dalam pembunuhan tersebut, mulai dari memancing korban untuk berbuat asusila dan mengangkat korban ke dalam kamar mandi,” ungkap dia. (*)