POJOKSURAMADU.COM, Jakarta – Sanksi tegas, pencopotan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Keduanya dianggap telah lalai menjalankan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Disampaikan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pencopotan dilakukan sesuai dengan telegram bernomor ST/322/XI/Kep/2020 tanggal 16 November tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polri.
“Ada dua kapolda yang enggak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberi sanksi berupa pencopotan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” ujar Argo kepada wartawan. Senin (16/11).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana, dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri. Dia digantikan Irjen Mohammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jatim.
Kemudian, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi, dimutasi menjadi Widyaiswara Baharkam Polri. Posisinya digantikan Irjen Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat sebagai Aslog Kapolri.
Kemudian, posisi Kapolda Jatim digantikan oleh Irjen Pol Nico Afinta, sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Kalsel. (Holidi)