POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan membatalkan sertifikat tanah di Desa Telang, Kecamatan Kamal atas nama Burhanuddin. Tanah itu disertifikasi pada 2016 silam.
Pemilik sah atas tanah bernama Hasunah. Namun secara tiba-tiba di tahun 2016 tanah yang telah dikuasai selama 20 tahun diserobot dan disertifikakasi oleh Burhanuddin.
Ketua LSM Lempar Jimhur Saros yang mengawal persoalan itu menjelaskan, pada saat dialihkan sertifikatnya di tanah tersebut berdiri sebuah warung. Dan disebelah warung ditempati Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“Warung dan LKS tempat penampungan anak terlantar yang tidak memiliki tempat tinggal dirusak. Pengrusakan sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib tetapi belum ada tanggapan alasannya karena ada sertifikat,” jelasnya, Rabu (18/11/2020).
Akibatnya, dari pengrusakan bangunan di atas tanah tersebut menyebabkan kerugian berkisar Rp 60 juta yang menimbulkan pemilik warung tidak bisa membuka.
“Sekarang tanah itu sudah dibatalkan oleh pihak BPN karena sudah ada keputusan dari pengadilan tata usaha negara,” imbuh Jimhur.
Sementara itu Kepala BPN Bangkalan Muhammad Tansri mengatakan, permohonan pembatalan sertifikat tanah telah disepakati.
“Apa yang diinginkan oleh pihak Lempar sudah terselesaikan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti permohonan pendaftarannya atas pihak yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan,” katanya. (Fathur)