POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Pasangan Achmad Fauzi dan Dewi Khalifah (Fauzi-Eva) unggul 52,2 persen dari data masuk 52,40 persen berdasarkan Hitung Suara Cepat KPU hasil Pilkada Sumenep 2020.
Berdasarkan laman https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/3529, Jumat 11/12/2020 pukul 12.20 WIB Fauzi-Eva mendapat 173.107 suara. Sedangkan Fattah Jasin- Ali fikri mendapat 158.368 suara atau 47,8 persen.
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Rafiqi Tanzil mengatakan, data yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data hasil foto formulir Model C. Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap).
“Sehingga jika terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, maka akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan,” ucapnya.
Sesuai jadwal, hari ini merupakan penghitungan tingkat kecamatan, tanggal 13 Desember 2020 mendatang akan dilakukan penghitungan suara di tingkat Kabupaten. Adapun Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno Terbuka.
“Web KPU masih dinamis. Jadi harus nunggu hasil rekap resmi manual,” jelasnya.
Disisi lain kedua pasangan calon mengklaim sama-sama menang. Fauzi-Eva dinyatakan menang quick count oleh lembaga survei terUKUR, sedangkan Fattah-Fikri mengklaim menang dengan quick qount dan real count untuk tim internal pemenangnya. (Bambang)