POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bangkalan, Bambang Budi Mustika menyebutkan, fungsi Dewan Pendidikan (DP) sama dengan fungsi Komite Sekolah.
“Intinya begini, fungsi dari dewan pendidikan ini sama dengan fungsi komite sekolah. Yakni ikut membantu Disdik dalam segala hal pendidikan baik hal yang bersentuhan dengan masyarakat,” kata Bambang.
Oleh karena itu, ketika terdapat kesulitan di masyarakat dalam bidang pendidikan menjadi tugas Dewan Pendidikan untuk memfasilitasi atau mengusulkan solusi ke Disdik.
Menurutnya, adanya Dewan Pendidikan tersebut bukan untuk menjadi pengawas sebagaimana mitra kerja Disdik dalam hal ini Anggota Legislatif.
“Dewan pendidikan itu bukan pengawas, pengawas kita itu legislatif DPRD selaku mitra kerja kami,” imbuh Bambang.
Ketika ditanya soal gaji Dewan Pendidikan, Bambang mengaku bahwa gaji Dewan Pendidikan dibebankan kepada APBD.
“Jelas ada, karena itu dilantik oleh Bupati maka bebannya juga kepada APBD,” tandasnya. (Fathur)