POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) meminta agar Satpol PP Bangkalan tak tutup mata perihal toko modern.
Sebab, banyak toko modern yang berdiri di Bangkalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 bahwa jarak toko modern dengan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 3 kilometer.
“Boleh jaraknya berkurang asalkan barang yang dijual dan jam operasional berbeda, sangat disayangkan Pemerintah seakan tutup mata terkait hal itu,” kata Taufik Nurhidayat ketua FKPB, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya toko modern yang melanggar perda diantaranya di Kecamatan Klampis, Sepuluh, Tanah Merah dan Kecamatan Bangkalan.
“Seharusnya Satpol PP tidak ragu untuk menertibkan selaku penegak Perda, sebab jika hal itu dibiarkan akan merugikan pedagang menengah kebawah,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Satpol PP Ari Murfianto memaparkan akan membicarakan dengan pihak-pihak terkait. Sebab dalam melakukan tindakan harus disertai kordinasi.
“Misalnya kami harus kordinasi dengan dinas perijinan, karena mereka yang tau jumlah dari toko modern,” tandasnya. (Fathur)