POJOKSURAMADU.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memberhentikan secara tidak hormat 7 kadernya karena dianggap sebagai penghianat partai.
Ketujuh kader itu adalah; Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya serta Marzuki Alie
Kepala Badan Komunikasi Strategis
DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, pemberhentian itu berdasarkan desakan dari sejumlah kader dan ketua DPC lantaran terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
“Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada beberapa anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini,” terang dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2/2021).
Kata Herzaky, keenamnya terbukti merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan melibatkan pihak eksternal.
“Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara,” kata dia.
Oleh sebab itu, Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat serta sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air.
“Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah
melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa sebelum Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK- PD, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun, namun yang bersangkutan malah ngotot melakukan KLB inkonstitusional dengan melibatkan pihak eksternal.
“Padahal, dari berbagai indikator, tokoh
eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki
kepantasan. Sementara tren elektabilitas Partai Demokrat di bawah kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 saat ini terus mengalami peningkatan yang signifikan,” ungkap dia.
Kemudian ia memaparkan, tudingan-tudingan para pelaku GPK-PD tentang kekecewaan terkait Pilkada 2020, jelas tidak relevan. Sebab faktanya hasil Pilkada 2020 Partai Demokrat jauh melampaui target kemenangan, yakni hampir 50%. Hasil ini adalah capaian tertinggi kemenangan Pilkada selama 5 tahun terakhir.
“Juga jumlah kader Partai Demokrat yang berhasil memenangkan Pilkada, mengalami peningkatan,” Ucapnya.
Selain itu, DPP Partai Demokrat juga memberhentikan secara tidak hormat kepada Marzuki Alie lantaran terbukti melakukan pelanggaran etika partai dengan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah.
“Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” tandasnya. (*)