POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Demi Keadilan, Tak Cukup CSR, Mutlak Revisi UU Perimbangan Keuangan

Oleh Moch Eksan: Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Jawa Timur

Dalam Diskusi Online bertajuk: “Sinergi SKK Migas dengan Masyarakat Guna Memperlancar Operasi dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat” yang diselenggarakan oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI), Rabu, 3 Maret 2021, saya menyatakan bahwa daerah penghasil migas agar mendapatkan dana bagi hasil yang lebih besar. Sebab, terasa pembagiannya sangatlah jomplang.

UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 19 Ayat 2 dan 3, menyebutkan bahwa pemerintah daerah hanya mendapatkan 15 persen dari dana bagi hasil dari industri hulu migas. Dan dari persentase ini dibagi pada pemerintah propinsi 3 persen, sedangkan daerah penghasil hanya 6 persen dan kabupaten/kota dalam propinsi tersebut, juga mendapatkan 6 persen.

Sisanya, 85 persen merupakan bagian dari pemerintah pusat. Dana bagi hasil ini dialokasikan untuk belanja kesejahteraan rakyat. Kendati pendapatan sektor migas sekarang ini tidak bisa memenuhi kebutuhan belanja ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan bahwa pendapatan sektor migas pada 2020 mengalami penurunan dari Rp 109,5 triliun menjadi Rp 72,9 triliun. Sedangkan belanja kesejahteraan sosial jauh di atas jumlah tersebut.

Pada APBN 2020, alokasi pendidikan Rp 508,1 triliun, kesehatan Rp 212 triliun, perumahan Rp 17,94 triliun, informasi dan komunikasi Rp 5,6 triliun, kependudukan dan Keluarga Berencana Rp 2,38 triliun, dan lain sebagainya.

Namun demikian, atas nama keadilan, jelas dana bagi hasil pemerintah daerah terlalu kecil. Dengan semangat otonomi daerah, sudah waktunya porsi pemerintah daerah ditingkatkan. Semua dikandung maksud untuk meningkatkan kemandirian, kesejahteraan dan kemakmuran daerah.

Otonomi daerah merupakan salah satu amanah reformasi. Pemerintah pusat terasa “setengah hati” dalam menata otonomi. Padahal semangatnya untuk pemerataan ekonomi, percepatan pembangunan daerah dan mencegah separatisme.

Setelah 20 tahun lebih, otonomi daerah, belum ada satu pun daerah yang benar-benar otonom. Malah trend sentralisasi semakin kuat. Pemerintah daerah tak punya otonomi kebijakan dan anggaran sendiri. Semua “diatur” dengan detail dan rigid oleh pemerintah pusat.

Tak bisa terlalu banyak diharapkan, otonomi daerah efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat, tatkala sumber pendapatan daerah sangat kecil. Pemerintah daerah sendiri gagal meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang selalu lebih kecil daripada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karena itu, revisi UU Perimbangan Keuangan mutlak, apalagi SKK Migas sedang mengenjot produksi migas nasional meningkat menjadi 1 juta barel per hari. Terutama dalam meningkatkan investasi migas di Tanah Air. Wabilkhusus dalam mengembangkan industri hulu migas baru.

Cadangan minyak bumi Indonesia 783 biliun barel yang terkandung pada 128 cekungan. Sementara yang dieksplorasi, eksploitasi dan diproduksi hanya 50 cekungan. Ada 1440 sumur minyak yang aktif ditambang dari 13 ribu sumur yang ada. Per Juni 2020, produksi minyak nasional hanya dapat memproduksi 720 ribu barel per hari.

Sementara itu, kebutuhan energi nasional meningkat, bersamaan dengan peningkatan pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat. Sekarang sudah menyentuh 2,3 juta barel per hari. Ini artinya, energi nasional bergantung pada pasokan energi dunia. Tak kurang dari 1,58 juta barel per hari.

Indonesia hari ini bukan negara eksportir minyak layaknya anggota OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries), tapi sejak 2002 sudah menjadi negara importir minyak. Walau Indonesia masih tetap tercatat sebagai produsen minyak ke-24. Sayang, produksi industri hulu migas di bawah 825 ribu barel per hari meski berpotensi produksi di atas 12,7 juta barel per hari laksana Amerika Serikat yang tebus 12,6 juta barel per hari.

Dalam konteks ini, penemuan cadangan minyak di Lepas Pantai Jawa Timur di North Madura II oleh Petronas, dan eksplorasi Janu Tuban oleh Pertamina dan Rosneft, untuk menegosiasi ulang dana bagi hasil minyak bumi dengan pemerintah pusat.

Pemerintah propinsi Jawa Timur semestinya mengambil inisiasi bersama dengan Kabupaten Sumenep dan Tuban untuk mendorong revisi UU Perimbangan Keuangan, demi peningkatan kesejahteraan rakyat Jawa Timur itu sendiri. Masyarakat lokal pun tak cukup dengan program CSR (Corporate Social Responsibility) tanpa konsesi program kesejahteraan rakyat yang lebih.

Penulis juga pendiri Eksan Institute.

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer