POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Kecam Tindakan Oknum Pengawal KKP, Jurnalis Pamekasan Gelar Teatrikal

POJOKSURAMADU.COM, Pamekasan – Puluhan jurnalis di Pamekasan, Madura, Jawa timur menggelar aksi solidaritas di selatan area Monumen Arek Lancor, Kabupaten Pamekasan. Jum’at siang, (19/3/2021).

Saat aksi, para jurnalis meletakkan kartu pers sebagai bentuk kutukan terhadap aksi premanisme oleh pengawal KKP terhadap jurnalis di Kabupaten Situbondo. Sejumlah poster bertuliskan ”Stop kekerasan terhadap jurnalis”. ”Jangan pernah ada kekerasan terhadap jurnalis,”, dan ”Usut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis,”.

Sejumlah, massa aksi tersebut mengecam keras terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oknum pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan. Dalam aksi tersebut pihaknya mendesak pihak polisi untuk segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis JTV, Andi Nur Cholis (40).

Korlap aksi, Akhmad Syafii menjelaskan, tindakan arogansi yang dilakukan oknum pihak pengawal pribadi Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan yang diduga melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan terhadap salah seorang jurnalis TV swasta.

Selanjutnya, pihaknya menegaskan, kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan terhadap penegak pilar demokrasi ke empat di Indonesia. Menurutnya, siapa saja yang sengaja menghalangi tugas wartawan akan mendapatkan sanksi khusus sesuai aturan yang terkandung dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Kalau dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan, sanksinya memang telah diatur khusus dalam UU Pers no 40 tahun 1999,” kata Syafii.

Sesuai Pasal 18 ayat 1, kata dia, ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran tersebut adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Diberitakan sebelumnya, bahwa salah seorang oknum pengawal pribadi Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI diduga telah melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan terhadap salah seorang jurnalis TV swasta.

Oknum pengawal Menteri KKP itu melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara mendorong, bahkan nyaris memukul muka wartawan anggota IJTI Tapal Kuda ketika sedang liputan Kunjungan Kerja (kunker) menteri KKP di lokasi budidaya udang vaname, Desa Kendit, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. (Hasibuddin)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer