POJOK SURAMADU

#Inspirasi For You

Home

ic_fluent_news_28_regular Created with Sketch.

Berita

Wisata

Bisnis

Pendidikan

Keislaman

ic_fluent_phone_desktop_28_regular Created with Sketch.

Teknologi

ic_fluent_incognito_24_regular Created with Sketch.

Gaya Hidup

Sosial Media

Demo Dinsos Sumenep, Massa Tudingan Banyak Penyelewengan Penyaluran BPNT

POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021).

Mereka meminta Dinsos bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). penyaluran BPNT tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum) dan banyak menimbulkan masalah.

“Seperti halnya Agen E-Warung selama ini sering melakukan penyelewengan seperti kualitas barang yang jelek dengan kuantitas tidak sesuai dengan nominal dana BPNT sebesar Rp 200.000,-. Ditambah harga barang tidak sesuai harga pasar bebas,” teriak Korlap aksi, Faisal.

Kata Faisal, pihaknya sudah melakukan kroscek ke lapangan penyaluran BPNT bermasalah seperti mekanisme KPM dan agen E-Warung. “Kami sudah lengkap dengan bukti berdasarkan hasil investigasi terhadap masyarakat yang menerima bantuan BPNT tersebut,” tegas Faisal.

Kata dia, Dinsos dinilai lalai dan melakukan pengawasan terhadap penyaluran BPNT. Terbukti di sejumlah desa yang amburadul. Seperti halnya kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melainkan dikuasai oleh agen E-Warung dan aparatur desa.

“Jelas itu pelanggaran hukum dan bisa masuk pidana. Tapi ternyata dinsos selama ini hanya diam saja, atau jangan-jangan ada main mata dengan dengan stekholder yang ada,”tuding Faisal

Padat menurut pedoman umum BPNT atau saat ini disebut program Sembako, masyarakat atau KPM BPNT bebas memilih barang yang akan dibeli asalkan tidak melebihi kuota dan sesuai pedoman.

“Bahkan KPM tidak diberi kebebasan memilih bahan pangan. Padahal aturannya KPM berhak memilih sesuai dengan kebutuhan,” tukasnya.

Oleh karena itu, GPMS meminta Dinsos Sumenep untuk mendatangi MOU untuk menindak tegas pelaku atau oknum yang sering melakukan penyelewengan terhadap program BPNT baik Tikor Kecamatan maupun Agen E-Warung.

“Dinsos verifikasi ulang kriteria semua agen E-Warung sesuai pedoman umum BPNT terakhir. Selain itu Dinsos harus tegas memberi sanksi terhadap Tikor dan agen yang melakukan penyelewengan program BPNT ini,” demikian tuntutan mahasiswa.

Sementara Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Iksan membantah jika dirinya membiarkan penyelewengan realisasi program BPNT. “Kalaupun ditemukan ada pelanggaran pelaksanaan program BPNT, silahkan dilaporkan ke Dinsos ataupun aparat kepolisian,”tukasnya.

Mantan aktivis PMII itu menegaskan, setiap hari pihaknya pasti selalu verifikasi data Bansos dan melakukan pengawasan melalui TKSK di setiap Kecamatan di Kota Sumekar ini.

“Maka langsung kami pecat dan kami ganti. Jika pelanggaran dilakukan oleh Agen E-Warung maka pasti kami sanksi, kalau masih bandel maka izin operasionalnya kamu cabut,” tegasnya. (Bambang)

Artikel Terkait :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postingan Populer