POJOKSURAMADU.COM, Sumenep – Mantan Kepala Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur Abdurrahman dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh warga setempat, Asmawi.
Ia dilaporkan ke polisi dengan nomor Lp-B/77/lll/Res.1.9/2021/RESKRIM/SPKT POLRES SUMENEP.
Pengacara korban, Supyadi menyebutkan, mantan Kades itu dilaporkan ke aparat karena dinilai terlibat penyerobotan tanah milik Asmawi yang
Ia dilaporkan lantaran diduga melakukan penyerobotan tanah warisan milik Asmawi. Tanah itu tidak bisa disertifikasi lantaran sudah diatasnamakan kepada pihak lain.
“Dengan alasan karena sebelumnya telah ada masyarakat yang mendaftarkan tanah itu,”terang Supyadi, Kamis (1/4/2021).
Setelah melakukan penelusuran ke BPN tanah warisan milik Asmawi telah atas nama orang lain. “Menurut keterangan petugas bahwa tanah itu sudah ada yang mendaftar sertifikat, dan ada surat keterangan pengakuan hak atas nama Abdurrahman mantan Kades Kebunan,” jelas dia.
Supyadi menjelaskan, saat BPN telah mengeluarkan surat ukur untuk tanah milik Asmawi yang selama turun temurun mejadi tanah keluarganya.
“Untung saja kami dengan cepat mengetahui kejadian itu, hingga akhirnya kami langsung lakukan pemblokiran terhadap penerbitan sertifikat selanjutnya,”ungkap dia. (Bambang)