POJOKSURAMADU.COM, Bangkalan – Laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mandek, BPI KPNPA RI DPD Bangkalan minta Polres segera tetapkan tersangka.
Dugaan korupsi tersebut, diduga terjadi di Desa Gilianyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang melibatkan mantan Kades dan mantan Sekdes setempat.
“Kasus itu kami adukan pada 11 Oktober 2019 silam ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Bangkalan, namun hingga kini masih belum ada kejelasan dari pihak Polres,” kata Yodika Saputra, Ketua BPI KPNPA RI Bangkalan, Senin (19/4/2021).
Pihaknya kini mempertanyakan kinerja pihak penyidik Polres, sebab kasus ini sudah dilakukan pemanggilan pada 33 KPM, 2 pendamping bansos, 2 kordinator bansos Kabupaten.
Selain itu pemanggilan juga dilakukan pada salah satimu kabid di Dinsos Bangkalan, Kepala unit Bank BRI Kamal, 4 perangkat Desa dan 2 petugas Bansos.
“Penyidik beberapa waktu lalu juga mengaku sudah mengumpulkan dokumen diantara SE2D dari Dinsos, 18 Foam AR pembukaan rekening milik KPM, dan 18 rekening koran milik KPM,” imbuhnya.
Kata Yodika, penyidik juga pernah melakukan pemanggilan terhadap terlapor namun tidak diindahkan.
“Ketika dipanggil tiga kali saya rasa aparat penegak hukum bisa melakukan pemanggilan secara paksa atau penetapan tersangka,” pungkasnya. (Fathur)